Berita Sampang Hari Ini
Sama-sama Sudah Nikah, ASN Wanita dan Pria Selingkuhan Diciduk dalam Mobil Bergoyang, Jadi Tersangka
Sama-sama Sudah Nikah, ASN Wanita dan Pria Selingkuhan Diciduk dalam Mobil Bergoyang, Jadi Tersangka
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - ASN wanita asal Sampang dan pria asal Malang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden mobil bergoyang.
Insiden mobil goyang ini terjadi Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Pasangan selingkuh ini diduga melakukan perbuatan mesum di dalam mobil yang terparkir di tempat umum.
Mereka adalah IR (wanita), ASN di Puskesmas Sokobanah dan T (laki-laki) yang bekerja sebagai wiraswasta di Kecamatan Banyuates, Sampang.
Keduanya sudah memiliki keluarga, namun diduga nekat melakukan perzinahan sehingga diketahui oleh warga lantaran mobil yang digunakan saat mesum bergoyang (21/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Istri Tertipu Pelukan Pria Lain di Atas Ranjang, Dikira Suaminya, Curiga Setelah Diperlakukan Kasar
Baca juga: Organ Intim Cewek Luka & Ada Bercak Sperma, Sopir Travel & Penumpang Tewas Seusai Mobil Bergoyang
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Safri Wanto mengatakan, jika dua hari yang lalu memang Polsek Ketapang melimpahkan kasus itu kepada Polres Sampang, bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).
Selama kasus ditangani, kata dia sudah berada di proses sidik, sehingga pihaknya masih menunggu hasil visum untuk mengetahui, apakah keduanya sudah sering melakukannya.
"Dalam kasus ini yang melaporkan adalah Suami dari IR pasca kejadian ke Polsek Ketapang," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM Senin (25/1/2021).
Adapun, barang bukti yang diamankan oleh UPPA Polres Sampang yakni, mobil yang digunakan mesum oleh kedua tersangka jenis Luxio warna hitam.
Posisi mobil dengan Nopol N 1037 KX tersebut saat ini terparkir di halaman belakang Mapolres Sampang.
"Barang bukti lainnya, pakaian dari kedua pelaku tersebut," terang Ipda Safriwanto.
Terkait pasal yang di sangkakan adalah pasal 284 KUHP tentang perzinahan sebagai perbuatan persetubuhan dengan ancaman kurungan sembilan bulan.
"Dengan ancaman 9 bulan, kamintidak melakukan penahanan, tapi keduanya wajib lapor sepekan dua kali, Seni dan Kamis," pungkasnya.

Kronologi awal
Peristiwa mobil goyang terjadi di depan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Pulau Madura.