Berita Madiun Hari Ini
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Jumpa Fans Artis TikTok Viensboys di Madiun, Ada yang Diburu
Apabila ditemukan unsur penghasutan, maka polisi akan menjerat dengan Pasal 160 KUHP atau pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Rahardian Bagus , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Polisi, Polres Madiun Kota belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus kerumunan acara jumpa fans dari artis TikTok Viensboys di saat PPKM di Kota Madiun.
Sang artis TikTok, sekelompok remaja asal Solo yang tergabung dalam grup TikTok Viensboys diperbolehkan pulang, Senin (25/1/2021) setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam oleh penyidik Polres Madiun Kota.
Selain memeriksa anggota dan manajemen Viensboys, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yakni para fans Viensboys yang hadir di iClub, pada Minggu (24/1/2021).
"Saksi-saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk para fans yang hadir di acara tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021) siang.
Fatah mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa pengelola kafe dan restoran iClub, termasuk security yang bekerja di kafe yang berada di Jalan Bali no 17, Kota Madiun tersebut.
"Hari ini kami memanggil petugas keamanan iClub untuk kami mintai keterangan. Selain itu kami juga sudah menyita barang bukti rekaman CCTV dari restoran tersebut," kata Fatah.
Fatah menjelaskan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Ia mengatakan, dalam kasus ini polisi belum menetapkan tersangka meski sudah naik ke penyidikan.
Sedangkan manajemen dan anggota Viensboys tidak ditahan lantaran ancaman hukuman dalam kasus ini di bawah satu tahun penjara.
Saat ini, kata Fatah, pihaknya masih mencari bukti-bukti dan memeriksa keterangan saksi.
Apabila ditemukan unsur penghasutan, maka polisi akan menjerat dengan Pasal 160 KUHP atau pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
"Kami masih menyelidiki siapa yang mengajak para fans sehingga datang dan berkumpul di iClub," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Madiun Kota memeriksa artis TikTok asal Solo, Viensboys karena diduga menimbulkan kerumunan saat menggelar jumpa fans di sebuah restoran di Kota Madiun, Minggu (24/1/2021).
Video acara jumpa fans itu viral di media sosial sehingga menimbulkan banyak reaksi dan kritikan dari netizen.