Tiktok Digugat PT Digital Rantai Maya Rp 13,1 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu Virgoun Teguh Putra

Tiktok Digugat PT Digital Rantai Maya Rp 13,1 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu Virgoun Teguh Putra

Editor: eko darmoko
Instagram/Virgoun
Virgoun Teguh Putra 

SURYAMALANG.COM - Tiktok digugat PT Digital Rantai Maya terkait hak cipta lagu musisi Virgoun Teguh Putra.

Gugatan terhadap TikTok ini dilayangkan PT Digital Rantai Maya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, TikTok dan induk perusahaannya digugat membayar ganti rugi Rp 13,1 miliar dengan rincian Rp 3,1 miliar sebagai ganti rugi kepada penggugat dan Rp 10 miliar sebagai ganti rugi immateriil.

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), penggugat dalam hal ini PT Digital Rantai Maya menggugat ByteDance. Inc dan TikTok.PTE LTD dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca juga: Artis TikTok Viensboys Jumpa Fans saat Madiun Zona Merah, Berbuntut Panjang Karena Picu Kerumunan

Baca juga: TikTok dan WhatsApp Jadi Petunjuk Nasib Siswi SD yang Diculik dan Dijadikan Budak Nafsu Cowok Nakal

"Karena penggugat mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis penggugat di masa yang akan datang," tertulis dalam petitum tersebut.

Dalam petitum gugatan, disebutkan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya dengan penyanyi Virgoun tentang label rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 November 2015 adalah sah.

TikTok disebut secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik penggugat.

Selain meminta penggantian uang atas kerugian materiil, PT Digital Rantai Maya juga meminta TikTok untuk memasang iklan yang menyatakan kesalahan di media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut.

Proses hukum ini masih dalam tahap pendaftaran di Pengadian Negeri.

Adapun sidang pertama akan digelar pada 22 April mendatang.

Baca juga: Curhat Sedih Chika Setelah Viral Goyang Papi Chulo, Banyak Dihujat Tapi Alhamdulillah Endorse Lancar

Baca juga: Giswaldani Harris Cowok Cantik Hebohkan Medsos, Adu Seksi dengan Nia Ramadhani Hingga Anya Geraldine

KompasTekno telah menghubungi pihak TikTok terkait gugatan ini.

Namun, belum ada tanggapan resmi hingga berita ini ditulis.

Berikut isi petitum yang disampaikan PT Digital Rantai Maya, dikutip dari situs SIP PN Jakarta Pusat:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.

3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

4. Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelangaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT.

7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.

8. Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).

9. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp--10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran.

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu Virgoun

ILUSTRASI
ILUSTRASI (pixabay.com via Tribunnews.com)

TikTok Digugat Remaja 12 Tahun Atas Tuduhan Pelanggaran Data Pribadi

TikTok digugat remaja berusia 12 tahun asal Inggris karena dugaan pelanggaran data pribadi.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, platform berbagi video asal China itu diduga telah mengumpulkan data pribadi pengguna di bawah umur untuk meraih keuntungan berdasarkan pendapatan iklan yang ditonton oleh pengguna.

Berdasarkan putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Inggris, TikTok dinyatakan telah menyalahgunakan dan memproses data pribadi penggugat.

"Data pribadi yang dimaksud dipergunakan dalam algoritma untuk menganalisis preferensi, dan menyesuaikan konten yang disajikan kepada pengguna untuk menarik perhatian mereka," ujar Charles Ciumei selaku pengacara dari pihak penggugat.

Lebih lanjut, Ciumei turut menjelaskan bahwa data pribadi yang diperoleh bersifat ekstensif karena mencakup data terkait nama pengguna, tempat dan tanggal lahir, alamat IP, riwayat penelusuran, cookie, metadata, serta foto dan video yang diunggah ke akun TikTok pengguna.

Atas tindakan tersebut, TikTok diduga melanggar hukum yang ditegakkan oleh Pemerintah Inggris dan Eropa.

TikTok sendiri sebenarnya telah membuat syarat dan ketentuan yang mengatakan bahwa pengguna di bawah usia 13 tahun tidak diperbolehkan untuk memiliki akun TikTok.

Namun, TikTok juga tampaknya tidak terlalu tegas menegakkan aturan ini.

Aksi gugatan itu rupanya mendapatkan dukungan dari Wakil Komisaris Anak di Inggris, Anne Longfield.

Pihak Pengadilan Tinggi Inggris sendiri memutuskan untuk tidak membeberkan identitas asli dari sang penggugat.

Langkah tersebut dilakukan guna melindungi sang penggugat dari risiko cyber-bullying dari sesama pengguna TikTok.

Ini bukanlah gugatan pertama yang menimpa TikTok.

Sebelumnya, aplikasi milik ByteDance juga pernah didenda sebesar 5,7 juta (sekitar Rp 791 miliar) oleh Komisi Perdagangan Federal AS pada Februari 2019 karena kasus yang sama.

Kemudian pada Mei 2019, TikTok dituduh telah melanggar perjanjian dengan Komisi Perdagangan Federal AS karena masih mengumpulkan data para pengguna di bawah umur, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Business Insider, Rabu (6/1/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TikTok Digugat oleh Remaja 12 Tahun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved