Fakta Sebenarnya Video Mahasiswa Pakai Lampu Strobo yang Viral, Ngakunya Polsi Minta Diberi Jalan

Video sekelompok mahasiswa yang menyalakan lampu strobo dan mengaku anggota kepolisian viral di media sosial

Editor: Bebet Hidayat
Via Kompas.com
Fakta Sebenarnya Video Mahasiswa Pakai Lampu Strobo yang Viral, Ngakunya Polsi Minta Diberi Jalan 

SURYAMALANG.COM - Video sekelompok mahasiswa yang menyalakan lampu strobo dan mengaku anggota kepolisian viral di media sosial.

Tujuan dari penggunaan lampu di atas mobil tersebut tidak lain untuk menakuti pengguna jalan lain agar segera menepi dan memberikan jalan kepada mereka.

Tidak sekadar memasang lampu strobo saja, bahkan salah seorang mahasiswa dengan menggunakan pengeras suara menyampaikan bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan aparat.

Video tersebar luas setelah sejumlah akun membagikannya, seperti @potretlampung.

Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Lengkap dengan Niat Puasa Rajab

"Warga Lampung di hebohkan dengan 5 orang remaja yang takuti warga menggunakan strobo di jalanan Kota Metro. Bagaimana komentarmu?," tulis akun tersebut.

Dalam video berdurasi 33 detik itu disebutkan lokasi berada di Kota Metro Lampung pada Senin (1/2/2021).

Video itu menanyangkan lima orang mahasiwa mengendarai mobil sambil menyalakan strobo dan sirine meminta para pengguna jalan untuk menepi.

Kelimanya mengenakan almamater berwarna hijau dengan emblem salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung di lengan kiri.

Satu orang mahasiswa yang duduk di samping kursi pengemudi mengumumkan melalui pengeras suara bahwa mobil mereka adalah kendaraan aparat kepolisian Kota Metro.

"Harap menepi ke sebelah kiri, diulangi, harap menepi, harap menepi, kami dari Reserse Kriminal Polres Metro, harap menepi ke sebelah kiri," kata satu mahasiswa itu.

Hingga Kamis (4/2/2021) video ini telah ditonton lebih dari 32 ribu kali dan menuai komentar beragam dari warganet lainnya.

Kabar Terbaru Sinta Keong Racun, Pelopor TikTok Indonesia yang Pernah Viral, Kini Pindah ke Perancis

Video lima orang mahasiswa di Lampung menggunakan strobo di mobil yang dikendarainya viral di media sosial, setelah diunggah oleh akun instagram @maklambeturah, Rabu (3/2/2021).

Aturan Penggunaan lampu strobo 

Mengenai penggunaan lampu strobo, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, mengenai penggunaan perlengkapan kendaraan saat berkendara sudah diatur di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Termasuk juga mengenai larangan pemasangan perangkat pada kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.

“Di dalam UU LLAJ telah mengatur tentang tata cara berlalu lintas, disebutkan di dalam pasal 58 bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, perlengkapan yang dapat mengganggu tersebut seperti pemasangan peralatan, perlengkapan atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan dalam berlalu lintas.

“Di antaranya seperti pemasangan bumper tanduk atau pun lampu yang dapat menyilaukan pengguna jalan lain,” ucapnya.

Ketentuan ini, kata Budiyanto, juga diatur di dalam pasal 59 Undang-Undang yang sama. Dalam pasal tersebut ayat (1) disebutkan, untuk kepentingan tertentu kendaraan dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene.

Kemudian dalam ayat ( 3 ) menyebutkan lampu isyarat warna merah atau biru serta sirine berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Ilustrasi rotator
Ilustrasi rotator(istimewa)

Kendaraan yang mempunyai hak utama di antaranya; mobil pemadam kebakaran sedang tugas, ambulans bawa orang sakit, kendaraan memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan jenazah, konvoi dan kendaraan untuk kepentingan tertentu ).

Sedangkan di dalam ayat (5) disebutkan mengenai kendaraan yang menggunakan lampu isyarat dan sirene;

1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian RI.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, Pemadam.kebakaran,ambulans, PMI, rescue dan Jenazah.

“Berdasarkan uraian tersebut bahwa tindakan oknum mahasiswa tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas,” ucapnya.

Bioskop Trans TV Malam Ini: Home Front dan Blunt Force Trauma, Simak Sinopsis dan Trailer-nya

Untuk pelanggaran yang dilakukan tersebut pelaku bisa dijerat dengan pasal 279 UU LLAJ yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Selain itu juga pasal 287 ayat (4) yakni “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Merusak Nama Polisi

Kepala Satlantas Kota Metro Lampung, AKP Winnani Roniyus Putri memberikan komentar terkait video mahasiswa gunakan strobo di jalan yang viral.

Menurut Winanni, perbuatan kelima mahasiswa itu sangat tidak patut dilakukan.

Sebab, mereka menggunakan strobo dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

“Hal ini bisa mencoreng nama baik kepolisian di masyarakat,” kata Winanni.

Ia menambahkan kelimanya sudah didata dan membuat surat pernyataan, lalu dibacakan dengan direkam dengan video untuk disebarkan di media sosial.

Minta Maaf

Pada video permintaan maaf, kelima mahasiswa itu mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka.

Satu orang mahasiswa perempuan yang menyebut namanya Fani mengatakan, mewakili empat orang temannya, mengaku salah karena menyalahgunakan strobo.

“Saya Fanni, mewakili teman saya berlima di sini ingin meminta maaf pada Senin, 1 Februari 2021, yaitu kesalahan yang tidak pantas, menggunakan strobo untuk pentingan pribadi,” kata Fanni.

Mahasiswi bernama Fanni itu juga mengaku sudah membuat surat pernyataan dengan pihak kepolisian.

“Kami meminta maaf kepada pihak-pihak yang disebutkan di video tersebut. Dengan surat pernyataan ini kami berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut,” kata Fanni.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Mahasiswa Pakai Strobo, Begini Aturan Penggunaannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved