Berita Malang Hari Ini

Satpol PP Kota Malang Beri Surat Teguran ke 10 Kafe yang Langgar Jam Malam PPKM Jilid II

Satpol PP Kota Malang memberi BAP atau surat teguran ke 10 kafe yang melanggar jam malam PPKM jilid II di Jalan Sudimoro.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Pengunjung kafe menjalani rapid tes antigen di kafe Jalan Sudimoro, Kota Malang, Sabtu (6/2/2021) malam. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satpol PP Kota Malang memberi BAP atau surat teguran ke 10 kafe yang melanggar jam malam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II di Jalan Sudimoro, Kota Malang, Sabtu (6/2/2021) malam.

"Kami BAP mereka karena telah melanggar aturan Perwal nomor 30/2020 dan SE Wali Kota Malang nomor 1/2021," ujar Priyadi, Kepala Satpol PP Kota Malang kepada SURYAMALANG.LCOM, Minggu (7/2/2021).

Pihaknya akan memberi tindakan tegas bila ada kafe yang masih melanggar ketentuan PPKM.

"Bila telah ditegur dan ternyata tidak dihiraukan, maka akan kami tutup selama 14 hari. Kami telah menutup sementara empat kafe selama PPKM berlangsung," jelasnya.

Priyadi menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi protokol kesehatan.

"Saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Saya minta masyarakat tetap patuh protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, seperti memakai masker, mencuci tangan memakai sabun, dan menjaga jarak," terangnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved