Nasional

Cinta Terlarang Bertema Anakku Juga Cucuku, Birahi Ayah Kandung Bikin Putrinya Melahirkan Tiga Anak

Cinta Terlarang Bertema Anakku Juga Cucuku, Birahi Ayah Kandung Bikin Putrinya Melahirkan Tiga Anak

Editor: eko darmoko
www.essentialbaby.com.au
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM - Pria berinisial TWL di Jalan Pengerasan Weepawu, Desa Welibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menghamili putri kandungnya.

Kini, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, TWL yang sudah menghamili anak kandungnya hingga tiga kali itu, sudah diciduk polisi.

TWL diketahui sudah sering melampiaskan birahi kepada putri kandungnya sejak bertahun-tahun yang lalu.

Buntut dari cinta terlarang ini, suasana rumah tangga TWL pun menjadi pelik.

Pasalnya, TWL memiliki cucu dari rahim putri kandung yang dijadikan objek pemuas birahi.

Parahnya, peristiwa ini diketahui oleh istrinya, bahkan istrinya merawat tiga anak hasil cinta terlarang antara TWL dengan putri kandungnya.

Cinta Terlarang Guru dan Siswi SMP di Blitar, Main di Ruang Kepala Sekolah, Dicekoki Obat Anti Hamil

5 Cinta Terlarang Terpanas: Video Syur Pak Dokter & Bu Bidan Hingga Istri Sediakan Cewek untuk Suami

Ilustrasi
Ilustrasi (Shanghaiist)

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/181/XI/RES 1.4/2020/SPKT tanggal 28 November 2020.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, TWL berulang kali menyetubuhi anak kandungnya berinisial MTM (32) sejak tahun 2007 hingga 2014 lalu.

Menurut Arianto, tindakan pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada saat korban masih berumur 20 tahun.

"Korban telah melahirkan tiga orang anak akibat dari perbuatan pelaku tersebut."

"Di mana ketiga orang anak tersebut dirawat oleh korban dan istri pelaku."

"Dan, ketiganya juga tinggal di rumah pelaku," kata Arianto, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2021) siang.

Jadi, bisa dikatakan, anak dari TWL juga merupakan cucunya karena lahir dari putri kandung yang dihamilinya.

Ketiga anak tersebut terdiri dari dua laki-laki dan seorang perempuan.

Dua anak laki-laki masing-masing berinisial JTA (13) dan DMK (8).

Sementara itu, seorang anak perempuan berinisial PTI (10).

Saat ini, dua orang anak laki-laki tersebut mengalami cacat mental.

"Pelaku tidak pungkiri bahwa sebelumnya pelaku pernah menyetubuhi korban sejak tahun 2007 hingga korban melahirkan tiga orang anak," ungkap Arianto.

Ia mengatakan, penyidik Polres Sumba Barat telah melakukan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

"Penyidik sedang menunggu hasil penelitian JPU terkait perkara tersebut."

"Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU," kata Arianto.

TWL dijerat Pasal 289 dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Saat ini, tersangka menjalani masa penahanan di ruang tahanan Polres Sumba Barat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terungkap, Pria Ini Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan Tiga Anak

Ilustrasi
Ilustrasi (The Week)

Kasus Serupa

1. Ayah Setubuhi Putri Kandung dan Cucu

Kronologi incest atau inses, perkawinan sedarah, memilukan terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pria berinisial AK (60) dilaporkan karena telah menghamili anak kandungnya.

Anak kandung ini adalah perempuan berinisial FR (23).

FR melaporkan ayah kandungnya, AK, ke polisi.

Tak hanya menghamili anak kandungnya, AK juga menggauli anak sekaligus cucu kandungnya, AP (8).

Tak hanya AP, FI (10) yang merupakan adik kandung FR tak luput dari perbuatan bejat sang ayah kandung.

FI yang masih bocah itu juga dicabuli oleh sang ayah.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, yang dihubungi Jumat (8/1/2021) mengaku, polisi sempat dibuat tercengang atas laporan pengaduan FR.

Pasalnya AK ternyata memperkosa FR sejak ia masih duduk di bangku sekolah dasar.

Aksi bejatnya itu dilakukan berulang kali hingga FR hamil dan memiliki dua orang anak, yaitu AP yang kini berusia 8 tahun serta adiknya yang berusia 5 tahun.

"Nah, kacaunya lagi AP juga digauli. Dari pengakuan AP kepada ibunya (FR) perbuatan itu dilakukan pada November 2020 lalu."

"Setelah itu FR dengar lagi adik kandungnya FI (10) juga digauli sama bapak kandungnya," jelas AKP Pino.

Atas laporan tersebut pihak Polres Banggai langsung bergerak cepat memburu pelaku AK.

"Pelaku berhasil kita tangkap Selasa malam, 5 Januari 2021 lalu."

"Sekarang masih terus dilakukan pengembangan," kata AKP Pino.

Menurutnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan badik saat hendak ditangkap.

Badik itu diselipkan di pinggangnya.

Namun polisi berhasil meringkusnya dan langsung digelandang di Polres Banggai.

Dari keterangan penyidikan, tersangka AK masih memiliki istri.

Perbuatan bejat terhadap putrinya itu dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah.

Kepada para tetangga, FR mengaku jika ia dihamili oleh orang lain.

Pengakuan FR, ia disuruh berbohong jika ada tetangga yang tanya termasuk juga jika dia ditanya oleh ibunya.

"Saat itu FR tidak bisa berbuat banyak, karena dia berada di bawah ancaman jika mengatakan hal yang sesungguhnya," ujar Pino.

AK pernah masuk penjara atas kasus yang sama.

AK melakukan perbuatan bejatnya kepada anaknya dari istri pertama.

AK kemudian dipenjara dan baru dibebaskan pada Februari 2020 lalu.

Setelah bercerai, AK menikah lagi.

Dari istri kedua AK memiliki anak perempuan yakni FR dan FI.

Keduanya juga kembali digauli hingga salah satunya hamil dan memiliki dua anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AK kini mendekam di tahanan Polres Banggai hingga berkasnya rampung.

Tersangka AK terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

2. Ayah Salurkan Nafsu ke Anak Kandungnya Hingga Kemaluan Sobek

Istrinya meninggal, seorang suami di Jakarta Barat tega menodai anak kandung demi melampiaskan nafsu.

Pelaku berinisial NS (36), ditinggal istrinya meninggal dunia pada awal 2020.

Terdesak kebutuhan biologis, NS tega mencabuli anak kandungnya.

Parahnya lagi, si anak kandung masih berusia dua tahun.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, semenjak ibunya meninggal dunia, korban diasuh oleh bibinya.

Saat itulah pelaku tiba-tiba datang untuk menjemput dan membawa pulang korban.

Pelaku pun melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih anak di bawah umur di rumahnya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kemudian suatu saat pelaku mengambil korban, dibawa pulang dan dilakukan pelecehan di sana," kata Audie kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

Audie menjelaskan, perbuatan NS terungkap setelah korban mengalami beberapa luka yang menyerupai penyakit kulit pada beberapa tubuhnya.

Saat itu, kata Audie, korban dibawa oleh bibinya untuk mendapatkan perawatan medis.

"Sampai ketika diketahui korban sakit-sakit kulit kemudian dibawa ke dokter dan diketahui bahwa korban mengalami pelecehan seksual," kata Audie.

Audie mengatakan, korban juga mengalami luka pada bagian kemaluan akibat perbuatan yang dilakukan oleh NS.

"Diketahui bahwa bagian vital korban sobek itu dilakukan oleh ayah kandung korban," kata Audie.

Polisi pun telah menangkap NS belum lama ini.

Ia dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

NS terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews)

3. Mantan Anggota DPRD Nodai Anak Kandung

Pria berinisial AA (65) diduga memperdayai anak kandungnya berinisial WM (17) di rumahnya di Kota Mataram.

Mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) itu tega memperdayai siswi SMA itu saat sang istri sedang berjuang melawan Covid-19.

Kejadian ini berawal ketika korban minta uang les sebesar Rp 1 juta untuk persiapan masuk perguruan tinggi tahun depan.

Tiba-tiba pelaku memeluk dan menyentuh bagian bawah pungung korban.

Saat itu korban tidak curiga karena menganggap pelukan orang tua biasa diterimanya sebagai anak pertama.

Tak lama kemudian AA meminta WM mandi.

Setelah mandi, korban berniat mengambil pakaian atau daster di kamarnya.

Ternyata AA telah berada di tempat tidur di kamar tersebut.

Saat korban hendak mengambil daster, pelaku malah minta korban mendekat dan tidur di kasur.

"Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kebutuhan sang anak. Korban merupakan anak pertama dari istri kedua atau istri sirinya."

"Saat kejadian, sang istri sedang dirawat di rumah sakit karena Covid-19," kata Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kasatreskrim Polres Mataram, Rabu (20/1/2021).

Polisi telah menetapkan AA sebagai tersangka.

Polisi pun telah menyita handuk, daster atau baju tidur, dan celana dalam korban.

Korban telah menjalani visum di RS Bayangkara Polda NTB.

"Ada luka robek tak beraturan di bagian alat vital tubuh korban," kata Astawa, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

Ilustrasi
Ilustrasi (Suryamalang.com/kolase Istimewa via TribunJambi.com/Youtube Tribun Bogor)

4. Gadis Dicekoki Pil Anjing Gila, Diperkosa Ayah Kandung

Empat pria memperkosa gadis belia secara bergiliran di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Korban adalah anak di bawah umur berinisial NR (14), diperkosa dalam kondisi tidak sadar.

NR tidak sadarkan diri karena dicekoki pil anjing gila oleh para pelaku.

Di antara para pelaku, dua di antaranya adalah ayah kandung korban dan anaknya (saudara kandung korban).

Terbongkarnya kasus ini bermula saat ibu korban bingung mencari korban yang hilang sejak sehari sebelumnya.

Ternyata korban ditemukan di rumah pelaku, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

Keesokan harinya, keluarga pelaku memberitahukan kepada keluarga korban bahwa para pelaku telah memperkosa korban.

"Saat dikonfirmasi kepada korban, korban mengakuinya."

"Bahkan korban menyebut dia sempat dicekoki pil anjing gila sehingga tidak sadarkan diri lalu diperkosa," kata Iptu Welliwanto Malau, Kasatreskrim Polres Kepahiang kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Saat sadar, korban mendapati pakaiannya terlepas.

Saat buang air kecil, korban mengalami sakit.

Akhirnya keluarga korban melapor ke polisi.

Polisi pun menangkap pelaku, dan menyita bantal, guling, seprai, dan pakaian korban.

"Ternyata korban masuk pada jaringan prostitusi."

"Kami mengetahuinya setelah kami meringkus muncikari."

"Muncikari itu yang menyebut bahwa korban masuk dalam jaringan prostitusi," jelas Welliwanto.

Adapun para pelaku berinisial IN (42), MN (16), LG (20), MI (18), serta satu mucikari La (17).

"Peristiwa terjadi pada Kamis (24/12/2020) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu."

"Pelaku dua di antaranya adalah ayah dan anak kandung, beserta 2 pelaku lain."

"Kami juga meringkus 1 mucikari," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau melalu pesan singkatnya pada Kompas.com, Selasa (29/12/2020).

Pelaku diringkus pada Selasa (29/12/2020) di kediaman masing-masing.

Menurut Kasat Reskrim, laporan pemerkosaan anak di bawah umur dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Kepahiang.

Polisi bergerak cepat meringkus 4 pelaku pemerkosaan dan 1 orang mucikari berjenis kelamin perempuan.

"Untuk mucikarinya masih kami lakukan pengembangan pemeriksaan," sambung Kasat Reskrim.

Kronologi kejadian, menurut Kasat Reskrim Optu Welliwanto Malau, bermula laporan ibu korban yang mencari anaknya hilang sekitar sehari.

Korban ditemukan di salah satu rumah pelaku.

Keesokan harinya keluarga pelaku memberitahukan pada keluarga korban bahwa korban telah diperkosa oleh para pelaku.

"Saat dikonfirmasi pada korban, korban membenarkan bahkan korban menyebut dirinya sempat dicekoki pil anjing gila hingga tak sadarkan diri lalu diperkosa," tambah Welliwanto.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved