ASN atau PNS dan Keluarganya DILARANG Bepergian Luar Kota, Gubernur Khofifah Keluarkan SE Larangan
Dalam Surat Edaran itu, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Fatimatuz Zahroh , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - ASN atau PNS Dilarang bepergian ke luar kota selama Libur Tahun Baru Imlek, akhir pekan ini.
Guna memperkuat teknis pelaksanaannya di tingkat Provinsi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara tegas juga menyampaikan larangan melalui Surat Edaran (SE).
Dalam SE tersebut, Khofifah dengan tegas melarang para ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk bepergian dan keluar daerah.
Sebaliknya, ia mengimbau para ASN agar tetap di rumah selama liburan Imlek tanggal 12,13, dan 14 Februari 2021.
Gubernur tegas melarang ASN atau PNS bepergian ke luar kota karena serius membatasi kegiatan masyarakat selama libur Imlek untuk mengurangi risiko penyebaran virus Corona.
"Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim wajib mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah termasuk dengan mendukung pelaksanaan Surat Edaran ini," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (11/2/2021).
Himbauan Larangan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/973/ 204.3/2021, tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Bepergian ke Luar Daerah selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE tersebut menurut Khofifah telah sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021. Yang isinya tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek.
"Kita perlu ingat bersama, bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Sehingga, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 salah satunya dengan tetap di rumah selama libur panjang ini, dan hanya keluar rumah untuk keperluan yang mendesak saja," tambah Khofifah.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Namun berkaca pada pengalaman libur panjang sebelumnya, setiap libur panjang terdapat potensi terjadinya pelonjakan kasus penyebaran covid-19
Dalam Surat Edaran itu, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu mulai tanggal 11 sampai dengan 14 Februari 2021.
Bila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.
Pemberian izin sebagaimana dimaksud diberikan secara selektif dengan tetap memperhatikan kriteria penyebaran Covid-19.
ASN yang diketahui melakukan pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.