Berita Surabaya Hari Ini

Mama Muda Terhimpit Tagihan Kos-kosan, Jembatan Suramadu Jadi Saksi Bisu Aksi Liciknya kepada Cowok

Mama Muda Terhimpit Tagihan Kos-kosan, Jembatan Suramadu Jadi Saksi Bisu Aksi Liciknya kepada Cowok

Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin
Santi Novita saat menjalani sidang daring di PN Surabaya, Senin (15/2/2021). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Santi Novita, Mama Muda di Surabaya ini hanya bisa pasrah saat hakim membacakan vonis terhadapnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Santi Novita duduk di kursi pesakitan PN Surabaya karena melakukan penipuan terhadap teman kencannya yang dikenal melalui media sosial.

Mama Muda asal Sidoyoso Kali Utara itu dijatuhi hukuman penjara selama 22 bulan atas kasus yang menjeratnya, dilaporkan wartawan SURYAMALANG.COM dari lapangan.

"Menyatakan terdakwa Santi Novita bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat," kata hakim Muhammad Firza saat membacakan amar putusan, Senin (15/2/2021).

Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Mendengarkan vonis tersebut, wanita 24 tahun ini meminta keringanan.

Santi Novita mengaku masih memiliki tanggung jawab sebagai ibu untuk menghidupi anaknya.

Ia juga mengaku, dirinya usai bercerai dengan suaminya.

“Saya minta keringanan Pak Hakim, saya habis cerai. Anak saya satu, nggak ada yang biayai,” kata Santi melalui daring.

Hakim berdalih sudah meringankan hukuman dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut penjara selama 2,5 tahun.

Santi pun menerima putusan ini.

Hal yang sama diutarakan oleh jaksa dari Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy juga menerima putusan.

Untuk diketahui, Santi Novita mengaku pada saat itu kepepet karena tidak punya uang untuk membayar kos-kosan.

Ia berkenalan dengan korban Prima Dwi Arista warga Desa Cerme, Kabupaten Gresik untuk diajak bertemu.

Santi pun mengajak rekannya Ana (saat ini statusnya DPO alias buronan) untuk merencanakan membawa kabur motor milik Prima.

“Saya kenalan, lalu saya ajak ketemuan di Jembatan Suramadu."

"Saat itu motornya saya pinjam untuk ke toilet, saya boncengan dengan Ana."

"Kemudian Ana mengarahkan motornya ke Bangkalan, Madura,” kata Santi Novita.

Setelah menunggu lama, Prima curiga dengan Santi dan Ana yang tak kunjung kembali.

Setelah kejadian tersebut, Prima melaporkannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, Prima mengalami kerugian Rp 10 juta.

“Saya nggak tahu dijual Ana berapa. Saya Cuma dapat bagian Rp 300. Itu saya buat bayar kos-kosan,” pungkasnya. (SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin)

Mama muda buang bayinya di kandang ayam.
Mama muda buang bayinya di kandang ayam. (SURYAMALANG.COM/Sofyan Arif)

Mama Muda Tega Bunuh Bayi Hasil Cinta Terlarang Lalu Dibuang di Kandang Ayam

Mama Muda di Ponorogo diduga tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

Jenazah bayi perempuan itu ditemukan di halaman belakang sebuah rumah di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Selasa (29/12/2020).

Bayi tersebut merupakan anak dari perempuan berinisial YS (20), salah satu penghuni rumah tersebut.

"Ada luka, jika dilihat dari luar ada kematian yang tidak wajar, ada lebam."

"Perlu kita perdalam lebih lanjut," ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi.

Hendi menjelaskan awalnya YS yang tinggal bersama neneknya mulai mengeluh sakit perut pada pukul 01.00 WIB dini hari.

Namun YS menolak saat ditawari untuk minum obat.

"Neneknya lalu pergi ke pasar dan pada pukul 04.00 dini hari YS melahirkan di kamar mandi," jelasnya.

Setelah berhasil melalui proses persalinan dengan selamat, ternyata sang bayi menangis.

"Dari situ YS langsung memukul (bayi)," jelasnya.

Jenazah bayi tersebut ditemukan di halaman belakang rumah di antara tumpukan kayu dan kandang-kandang ayam.

Hendi mengatakan dari keterangan sementara, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap atau cinta terlarang dengan kekasihnya.

"Kasus ini masih kami dalami dan kami kembangkan," pungkasnya. (suryamalang.com/sofyan arif candra)

suryamalang.com
suryamalang.com (suryamalang.com)

Mama Muda di Tulungagung Buka Bisnis Haram

Mama Muda di Tulungagung diciduk polisi karena perbuatan melanggar hukum.

Mama Muda itu berinisial LS (31), diciduk Polsek Besuki di Jalan Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki, Senin (9/11/2020) malam.

LS adalah warga Desa Gombang, Kecamatan Pakel, diketahui tengah mengirim minuman beralkohol jenis ciu.

Mama cantik ini membawa satu botol ciu kemasan 1,5 liter dan 10 kantong plastik berisi masing-masing 0,75 liter ciu.

Polisi juga menyita sebuah ponsel berisi bukti transaksi jual beli ciu.

Sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang dipakai LS mengantarkan barang juga diamankan polisi.

"Yang bersangkutan kami tangkap saat mengantar pesanan ciu ke pembeli," terang Kapolsek Besuki, AKP Sumaji, Rabu (11/11/2020).

Sumaji mengaku sebelumnya mendapat infomasi kerap ada pengiriman ciu ke wilayahnya.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya petugas patroli berpakaian sipil mencurigai LS yang tengah mengendarai motornya sambil membawa barang.

"Saat melihat ada seseorang yang mencurigakan, kami hentikan dan kami periksa barang bawaannya."

"Dari situ ditemukan sejumlah barang bukti ciu," sambung Sumaji.

Polisi membawa LS ke Mapolsek Besuki untuk menjalani proses hukum.

Kepada penyidik LS mengakui melayani pesanan miras jenis ciu.

Usaha ini sudah dijalankannya selama tiga bulan.

"Menurut pengakuannya, ciu itu dibeli dari seseorang asal Wonogiri (Jawa Tengah) berinisial ED," ungkap Sumaji.

ED menjual satu jeriken berisi 10 liter ciu seharga Rp 400.000.

LS kemudian mengemas ulang dalam botol kemasan 1,5 liter dan plastik dengan volume 0,75 liter.

Setiap kemasan 0,75 liter dijual Rp 50.000, atau Rp 100. 000 untuk kemasan 1,5 liter.

"Dalam satu minggu dia bisa menjual satu jeriken atau 10 liter ciu,"  ujar Sumaji.

Kini LS telah ditetapkan sebagai tersangka, karena menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Polres Tulungagung dan Polsek jajaran kerap mencegat pengiriman ciu dari Jawa Tengah.

Selain razia peredaran ciu juga sering dilakukan.

Sebab ciu dianggap kerap menimbulkan kerawanan di Tulungagung.

Tawuran maupun kejahatan lain kerap dipicu karena alkohol. (David Yohanes)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved