Jumat, 10 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Sidang Pembunuhan Karyawan Bengkel AC di Malang Berlanjut, Terdakwa Akui 'Spontan' Membunuh

Sidang kasus pembunuhan di dalam bengkel AC mobil yang berada di Jalan Letjen S Parman, Kota Malang terus berlanjut

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Hanis Aristya Hermawan. 

Reporter : Kukuh Kurniawan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang kasus pembunuhan di dalam bengkel AC mobil yang berada di Jalan Letjen S Parman, Kota Malang terus berlanjut.

Dalam sidang yang digelar di PN Malang Kelas I A pada Senin (15/2/2021) terungkap, bahwa terdakwa Muhammad Imron (18), warga Dusun Gading, Jabung, Kabupaten Malang itu melakukan pembunuhan secara spontanitas.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Hanis Aristya Hermawan, mengatakan bahwa terdakawa mengakui telah membunuh rekan kerjanya itu karena kesal.

"Murni karena kesal sering diolok-olok oleh korban," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM).

Diketahui bila terdakwa membunuh korban dengan sebuah palu.

Terdakwa telah melakukan 4 kali pemukulan kepada korban, memakai palu tersebut.

Semua pemukulan itu dilakukan di kepala korban bagian atas, bawah kepala, pundak sebelah kanan dan bagian dada korban.

"Terdakwa menyampaikan bahwa apa yang dilakukannya ini murni spontanitas. Pada awalnya tidak ada niatan untuk membunuh," tambahnya.

Terkait palu tersebut, rencana awal sebenarnya tidak untuk digunakan membunuh korban.

Melainkan ditaruh di atas lemari kamar mess, untuk dibawa pulang ke rumah.

"Palu tersebut milik bengkel, dan biasanya berada di dalam kotak perkakas. Namun pagi sebelum pembunuhan, palu itu ditemukan oleh terdakwa berada di dapur. Terdakwa lalu mengambil palu itu dan diletakkan di atas lemari kamar mess, dan  rencananya akan dibawa pulang ke rumah," jelasnya.

Namun ternyata pada siang harinya, terdakwa kembali cekcok dengan korban.

"Sehingga malam harinya setelah magrib, terdakwa yang menyimpan perasaan jengkel, menggunakan palu itu untuk memukul korban saat berada di dalam kamar mess," tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Muhammad Imron (inisial MI) (18), warga Dusun Gading, Jabung, Kabupaten Malang membunuh rekan kerjanya yang bernama Redy Setyo (20), warga Dusun Bali, Jabung, Kabupaten Malang.

Aksi keji tersebut dilakukan di kamar mess bengkel AC yang berada di Jalan Letjen S Parman, Kota Malang pada Kamis (03/09/2020).

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved