Advertorial

Pengentasan Pengangguran & Permudah Layanan Perizinan Jadi Program Disnaker PMPTSP Kota Malang 2022

Disnaker PMPTSP Kota Malang mulai melakukan pemetaan terhadap program kerja yang akan dilaksanakan di tahun 2022 mendatang

Pemkot Malang
Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Forum Perangkat Daerah Rancangan Rencana Kerja Disnaker PMPTSP Kota Malang tahun 2022 di Hotel Savana, Senin (22/2/2021). 

Apalagi sudah didukung dengan terbitnya peraturan pelaksaan Undang-Undang Cipta Kerja, salah satu upaya yang akan diterapkan ialah dengan cara membuat Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja di Kota Malang.

Logo Diskominfo Pemkot Malang.
Logo Diskominfo Pemkot Malang. (Pemkot Malang)

"Target kami triwulan ini Perdanya sudah selesai. Sehingga bisa langsung disampaikan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan," ucapnya.

Melalui Perda itulah semua bentuk layanan perizinan bakal dipermudah dengan menggunakan sistem perizinan paralel, sehingga prosesnya lebih mudah dan lebih mempersingkat waktu selama mengurus proses perizinan.

"Contohnya kalo mau bikin tempat makan, nanti sudah bisa paralel, mulai keterangan rencana kota (KRK), IMB, hingga izin lingkungan dan lain-lain. Jadi kita bikin sistem perizinan paralel, sehingga orang satu kali masuk sudah bisa komplit mendapat izin usahanya," paparnya.

Sementara untuk Mal Pelayanan Publik, Erik menargetkan di Agustus 2021 nanti sudah bisa dioperasionalkan untuk umum.

Saat ini progresnya masuk ke dalam tahapan review design dan di bulan depan ditargetkan sudah memasuki masa lelang sebelum tahapan pembangunan.

"Untuk sementara ini, karena anggarannya kena recofusing jadi masuk ke dalam tahapan awal. Dengan layanan dasar yang bakal menjadi prioritas utama," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved