Advertorial
Pengentasan Pengangguran & Permudah Layanan Perizinan Jadi Program Disnaker PMPTSP Kota Malang 2022
Disnaker PMPTSP Kota Malang mulai melakukan pemetaan terhadap program kerja yang akan dilaksanakan di tahun 2022 mendatang
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Rifky Edgar
Editor Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang mulai melakukan pemetaan terhadap program kerja yang akan dilaksanakan di tahun 2022 mendatang.
Salah satunya ialah menggelar kegiatan Forum Perangkat Daerah Rancangan Rencana Kerja Disnaker PMPTSP Kota Malang tahun 2022 di Hotel Savana, Senin (22/2/2021).
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Wali Kota Malang Drs H Sutiaji, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso ST MT dan sejumlah instansi tersebut merumuskan sembilan rencana kerja yang menjadi prioritas Disnaker PMPTSP Kota Malang.
Dari sembilan rumusan itu, tiga di antaranya ialah pengentasan pengangguran terbuka di Kota Malang, layanan untuk mempermudah perizinan di Kota Malang dan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji, menyampaikan kegiatan ini merupakan siklus yang harus dilakukan perangkat daerah sebelum masuk ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), yakni dengan menyamakan visi setiap perangkat daerah agar menjadi usulan dan kegiatan mana yang bakal menjadi prioritas kerja.
"Jadi ini siklus. Dalam rencana kerja itu juga ada nilai pagunya. Tidak semua usulannya nanti masuk ke Pemerintah Kota Malang. Karena anggarannya terbatas, sedangkan APBD kita tidak tinggi," ucapnya.
Drs H Sutiaji meminta di saat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini, pertumbuhan di sektor ekonomi di Kota Malang harus tetap berjalan.
Hal ini agar nantinya dapat dimanfaatkan dalam membuka peluang bagi para pencari kerja, terutama dalam mengentaskan pengangguran terbuka di Kota Malang.
"Karena pengangguran kita yang paling banyak adalah kaum intelektual. Jadi yang nanti mampu menjawab adalah ekonomi kreatif (Ekraf). Karena Kota Malang ini memiliki banyak potensi yang perlu dikembangkan," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Disnaker PMPTSP, Erik Setyo Santoso ST MT, yang meminta pengembangan Ekraf.
Kata Erik, Ekraf harus membumi di Kota Malang.
Karena potensinya Ekraf di kota besar yang mau menuju ke kota Metropolitan seperti Kota Malang baginya cukup bagus.
"Pengentasan pengangguran ini pastinya secara basic adalah perluasan kesempatan kerja. Kalau ekonomi meningkat, kesempatan kerja bisa luas. Salah satunya melalui Ekraf," imbuh Erik.
Selain itu, pelayanan terpadu satu pintu diharapkan Erik bisa memberikan layanan lebih maksimal.
Apalagi sudah didukung dengan terbitnya peraturan pelaksaan Undang-Undang Cipta Kerja, salah satu upaya yang akan diterapkan ialah dengan cara membuat Peraturan Daerah (Perda).
Perda tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja di Kota Malang.

"Target kami triwulan ini Perdanya sudah selesai. Sehingga bisa langsung disampaikan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan," ucapnya.
Melalui Perda itulah semua bentuk layanan perizinan bakal dipermudah dengan menggunakan sistem perizinan paralel, sehingga prosesnya lebih mudah dan lebih mempersingkat waktu selama mengurus proses perizinan.
"Contohnya kalo mau bikin tempat makan, nanti sudah bisa paralel, mulai keterangan rencana kota (KRK), IMB, hingga izin lingkungan dan lain-lain. Jadi kita bikin sistem perizinan paralel, sehingga orang satu kali masuk sudah bisa komplit mendapat izin usahanya," paparnya.
Sementara untuk Mal Pelayanan Publik, Erik menargetkan di Agustus 2021 nanti sudah bisa dioperasionalkan untuk umum.
Saat ini progresnya masuk ke dalam tahapan review design dan di bulan depan ditargetkan sudah memasuki masa lelang sebelum tahapan pembangunan.
"Untuk sementara ini, karena anggarannya kena recofusing jadi masuk ke dalam tahapan awal. Dengan layanan dasar yang bakal menjadi prioritas utama," tandasnya.