Berita Malang Hari Ini
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pria di Kab Malang Jika Ingin Poligami
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menjelaskan sederet syarat bagi kaum Adam yang ingin memiliki istri kembali alias poligami.
Berita Malang Hari Ini
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menjelaskan sederet syarat bagi kaum Adam yang ingin memiliki istri kembali alias poligami.
Sebelum berpoligami, suami-suami harus melampirkan daftar aset saat bersama istri tua, termasuk daftar kekayaannya.
"Ini bertujuan untuk melindungi hak-hak istri pertama dengan anak-anaknya. Pasalnya kasus-kasus sebelumnya istri muda itu mendominasi. Sehingga kasihan pada istri tua, padahal jangan-jangan susahnya sama istri tua," beber Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Ghozali ketika dikonfirmasi.
Hal yang wajib sebelum poligami adalah izin dan kerelaan istri pertama.
Ghozali memaparkan, banyak fenomena suami yang tidak mendapat izin dari istrinya sebelum melakukan poligami.
Hal tersebut menjadi pertimbangan Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam mengeluarkan izin poligami.
"Yang tidak diijinkan PA Kabupaten Malang, biasanya dari kerelaan si istri. Jika istri tua rela dan mau dikasih sedikit-sedikit maka diperbolehkan," ujar Ghozali.
Taraf ekonomi juga jadi pertimbangan.
Ghozali mewanti-wanti suami yang berpenghasilan rendah untuk tidak berpoligami.
"Kalau yang ekonominya menengah ya jangan, kalau satu aja masih pas-pasan. Namun, kalau sudah (semua syarat terpenuhi) pasti beres dan lancar kok," terangnya.
Ghozali juga memaparkan jika masyarakat pelosok desa di Kabupaten Malang jarang mengajukan poligami.
"Masyarakat dari pelosok desa jarang mengajukan ijin poligami. Kebanyakan orang kota. Maksudnya dalam tanda kutip domisilinya di kecamatan. Kan termasuk kota," ungkap Ghozali.
Di sisi lain, sepanjang tahun 2020, total ada 9 pengajuan ijin poligami dan 6 perkara diputus PA Kabupaten Malang.
Lalu memasuki tahun 2021 ini, sudah ada 1 pengajuan poligami.
Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro, Sekda Kota Malang Sebut 3,927 RT Jadi Kategori Zona Hijau Covid-19 |
![]() |
---|
Singkronisasi Pajak dan Restribusi Parkir, Bapenda Kota Malang Petakan 510 Titik Parkir |
![]() |
---|
Diskopindag Mulai Persiapkan Skema Relokasi Pedagang Jelang Revitalisasi Pasar Besar Malang |
![]() |
---|
Kota Malang Terima 40.600 Vial Vaksin Covid 19 untuk Vaksinasi Tahap Kedua |
![]() |
---|
Polisi Belum Terima Laporan Pencatutan Nama Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika |
![]() |
---|