Berita Surabaya Hari Ini

Pasien Perempuan Diremas Saat Lemas di Ruang IGD RS Haji, Perawat Dilaporkan ke Polisi

DIS mengaku jika kejadian itu terjadi saat ia berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Haji Surabaya, Minggu (21/2/2021) dini hari.

Editor: Dyan Rekohadi
KOlase - SERAMBI INDONESIA -SURYAMALANG.COM/Firman Rachmanudin
KOLASE - Ilustrasi dan DIS usai melaporkan kejadian pencabulan yang dialaminya di RS Haji Surabaya. 

Penulis : Firman Rachmanudin , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Seorang pasien perempuan yang merasa jadi korban pencabulan oleh oknum perawat RS Haji melapor ke Polrestabes Surabaya.

Pasien perempuan berinisial DIS (19) warga Gebang Lor Surabaya itu merasa diremas p*yudaranya oleh seorang perawat laki-laki saat ia dalam kondisi lemas di ruang IGD RS Haji.

Karena peristiwa itu DIS segera melapor ke polisi ketika kondisinya telah membaik, Selasa (23/2/2021).

DIS mengaku jika kejadian itu terjadi saat ia berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Haji Surabaya, Minggu (21/2/2021) dini hari.

Ia diantar suaminya ke rumah sakit karena alami sakit lambung hingga tak sadarkan diri.

"Saya punya penyakit lambung," kata DIS, saat ditemui usai laporan di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Selasa (23/2/2021).

Sesampai di IGD, DIS yang sudah sadarkan diri kemudian diperiksa perawat laki-laki.

Saat berada di salah satu ruangan IGD, ia mengaku hanya berdua saja.

Mula-mula perawat laki-laki tersebut memeriksa detak nadi dan tensi DIS.

"Saat memeriksa dan tensi, perawat itu meremas payudara saya. Saya mau berteriak tidak bisa karena kondisi tubuhnya masih lemas, tapi sadar," ungkap DIS.

Setelah melakukan tindakan asusila itu, perawat tersebut pergi tanpa menjawab saat ditanya namanya oleh DIS.

Tak lama, suami DIS datang bersama dokter untuk memeriksa kesehatan DIS.

"Saat itu belum berani cerita. Pas sudah diperiksa dan dibolehkan pulang, saya baru cerita ke suami saya. Tapi saya bilang besok saja diurus setelah kondisi saya membaik. Karena saat itu masih drop," terangnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dan baru diterima dari SPKT.

"Nanti kami tindaklanjuti dan dalami apakah hal ini benar terjadi," kata Oki, Selasa (23/2/2021).

Oki juga menyebut akan memanggil para pihak untuk diperiksa sebagai saksi sekaligus mencari bukti petunjuk atas peristiwa tersebut.

"Kami juga pasti akan memanggil saksi-saksi, termasuk yang melapor dan terlapor," jelas Oki.

Bukan Kasus Pertama

Kasus pelecehan perawat pria pada pasien perempuan bukanlah kasus pertama yang ditangani Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya Polrestabes Surabaya juga pernah menangani kasus yang menjadi viral di tahun 2018.

Saat itu laporan keluarga korban melaporkan perawat National Hospital ke Polrestabes Surabaya, Kamis (25/1/2018).

Suami korban, Yudi Wibowo Sukinto sudah lapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.

Yudi bercerita kejadian yang dialami istrinya itu bermula ketika operasi kandungan di National Hospital pada Selasa (25/1/2018).

Begitu selesai, istrinya dipindahkan dari ruang operasi ke ruang pemulihan.

Dalam perjalanan menuju ruang pemulihan dan korban masih di atas ranjang inilah kasus pelecehan itu terjadi.

“Seorang karyawan National Hospital berinisial J. Dia yang melakukan pelecehan,” tutur Yudi.

Menurut Yudi, J meraba p*yudara istrinya sampai tiga kali.

Sebelum meraba, pelaku sempat bertanya alamat asal.

“Karena baru habis oprasi, ya belum ada pakaian.”

“Saat itu istri saya sadar, tapi tak berdaya,” jelas Yudi.

Akibat perlakuan asusila itu, istrinya mengalami gangguan psikis berat.

“Istri saya sampai stes berat.”

“Kalau diajak bicara masih tidak bisa konsentrasi,” tambahnya.

Zunaidi Abdullah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/6/2018).
Zunaidi Abdullah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/6/2018). (SURYAMALANG.COM/Sudharma Adi)

Zunaidi Abdullah yang menjadi terdakwa kasus itu divonis 9 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/6/2018).

Dalam persidangan itu, Zunaidi yang juga mantan perawat National Hospital itu tampak tenang di kursi terdakwa.

Sikapnya tetap tenang ketika majelis hakim mulai membacakan berkas putusan.

Dibacakan ketua majelis hakim, Agus Hamzah, hakim menilai keterangan beberapa saksi menguatkan dakwaan.

Bahwa proses pencabulan dilakukan saat kondisi korban tidak berdaya.

Hal itu memenuhi unsur pencabulan, dan terdakwa dijerat Pasal 290 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa dipidana dengan hukuman 9 bulan penjara,” tutur Agus.

Pidana ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Dalam sidang sebelumnya, JPU minta hakim memvonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Hakim memperitmbangkan terdakwa yang menjadi tulang punggung keluarga.

Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.

“Saya pikir-pikir atas vonis ini,” kata Zunaidi.

Usai sidang, JPU Damang menuturkan vonis itu tidak lepas dari pertimbangan hakim.

Pihaknya juga masih pikir-pikir atas vonis itu.

“Hakim punya pertimbangan sendiri.”

“Kami juga mempunyai pertimbangan sendiri.”

“Kami akan laporkan hasil dari persidangan ini,” jelas Damang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M Sholeh menilai putusan hakim itu tidak menimbang fakta persidangan.

Dia menilai seharusnya Zunaidi bebas karena tidak ada saksi yang memberatkan terdakwa.

“Kami kecewa dan menyayangkan putusan yang tidak menimbang fakta persidangan,” papar Soleh.

Melihat fakta persidangan yang menguntungkan Zunaidi, Soleh akan menyarankan terdakwa banding.

Apalagi, kasus ini dinilai tidak logis karena sikap korban yang tidak bereaksi ketika ada dakwaan pencabulan itu.

“Saya sarankan terdakwa banding,” terangnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved