Breaking News

PANIK! Bambang Trihatmojo Kalah dari Sri Mulyani, Pangeran Cendana Harus Bayar ke Negara

Tahun September 2020 lalu, Pangeran Cendana ini menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor: Bebet Hidayat
Kolase Tribun Medan
Bambang Trihatmojo Kalah dari Sri Mulyani, Pangeran Cendana Harus Bayar ke Negara 

SURYAMALANG.COM - Nasib tak sedap menimpa Bambang Triatmodjo, putra Presiden Soeharto.

Ia kalah gugatan melawan Menkeu Sri Mulyani.

Suami Mayangsari ini malah harus membayar utang ke pemerintah.

Tahun September 2020 lalu, Pangeran Cendana ini menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan Bambang Triatmodjo karena Sri Mulyani mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pencekalan terhadap Bambang Triatmodjo untuk bepergian ke luar negeri.

Kasus ini bermula karena Bambang Triatmodjo memiliki utang ke pemerintah saat Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997 yang belum diketahui berapa besarannya.

Baca juga: Aib Kaesang Pangarep Dibongkar, Kakak Lelaki Tak Terima Felicia Tissue Diputus Cinta

Adapun pencelakan terhadap Bambang Triatmodjo dikeluarkan oleh Sri Mulyani melalui SK Menteri Keuangan No 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”

Karena adanya pencekalan itu, Bambang Triatmodjo kemudian mengajukan gugatan.

Melansir website PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar pada Selasa 15 September 2020 dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Namun, Pangeran Cendana itu pun kini harus gigit jari.

Bambang Trihatmojo Panik Kalah dari <a href='https://suryamalang.tribunnews.com/tag/sri-mulyani' title='Sri Mulyani'>Sri Mulyani</a>, Putra Cendana Harus Bayar ke Negara Segini, Berapa?
Bambang Triatmodjo dan Mayangsari bersama Keluarga Cendana.

Pasalnya, dilansir dari Kompas TV, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menerima gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sehingga pencegahan Bambang Triatmodjo ke luar negeri pun menjadi sah secara hukum.

"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," begitu bunyi putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Jumat (05/03/2021).

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);" lanjut isi putusan tersebut.

Sementara itu, sidang putusan gugatan ini digelar secara virtual pada Kamis (4/3/2021) kemarin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri karena masih punya utang terhadap negara.

Yaitu saat menjabat sebagai (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997).

Pencegahan itu dilakukan pada akhir 2019. Kemudian diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan.

Yakni dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Bambang pun tidak terima dengan pencegahan itu dan mengajukan gugatan ke PTUN pada September tahun lalu.

Baca juga: Pengalaman Mencekam Bagito Ngelawak di Depan Soeharto atas Pemintaan Bu Tien, Kapok Tak Mau Lagi

Di sisi lain, Kemenkeu menyatakan sebelum mencegah Bambang Triatmodjo ke luar negeri, pihaknya sudah memanggil Bambang Triatmodjo namun tidak ada respon.

Kemenkeu pun menegaskan langkah yang ditempuhnya sudah sesuai dengan aturan dan kasus-kasus serupa.

Namun detil terkait utang Bambang Trihatmodjo ke negara tidak bisa disampaikan ke publik. 

Utang Rp 50 Miliar

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Bambang Trihatmodjo sampai saat ini masih berlaku.

Pencegahan itu dilakukan karena Bambang Trihatmodjo belum melunasi utangnya yang berjumlah Rp 50 miliar.

Utang tersebut diketahui terkait penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Perhelatan itu diorganisir oleh konsorsium swasta sebagai mitra penyelenggara, dan diketuai oleh Bambang Trihatmodjo.

"Masih dicegah. Bukan dicekal ya, cekal itu cegah dan tangkal. Cegah itu mencegah orang ke luar negeri, cekal itu mencegah orang masuk ke Indonesia," kata Isa dikutip dari Kompas.com pada Jumat (2/10/2020).

Isa menuturkan, pihaknya tak akan mencekal debitur-debitur yang masih memiliki utang kepada negara.

Justru, kata dia, sebaliknya. Kementerian Keuangan malah meminta orang-orang tersebut kembali ke Indonesia untuk melunasi utangnya.

"Kalau orang punya piutang, kita enggak akan mencekal, kita akan welcome agar pulang ke Indonesia untuk melunasi utangnya," ujar Isa.

Isa menyampaikan, pencegahan terus dilakukan meski pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita, telah mengirim surat kepada Kemenkeu untuk meminta pencabutan pencegahan.

Di sisi lain, kata Isa, pihaknya memastikan akan mengikuti proses gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Selain itu juga pengacara (Bambang Trihatmodjo) sudah berkirim surat (untuk mencabut pencegahan)," kata Isa.

"Tapi kami anjurkan untuk menghubungi PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) supaya bisa mencari jalan ke luar lain, selain berproses di pengadilan."

Tak hanya itu, Isa menyarankan agar pihak Bambang Trihatmodjo bisa menyelesaikan kewajibannya sehingga pencegahan bisa dicabut.

Namun, Isa tak ingin merinci pasti berapa utang yang belum dibayar maupun yang sudah dibayar oleh Bambang Trihatmodjo.

"Apa cara lainnya? Cara lainnya, ya, bayar supaya kita bisa mempertimbangkan untuk mencabut pencegahan. (Tapi jumlah utang) itu info yang dikecualikan dalam konsep keterbukaan informasi publik," kata Isa.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencegah Bambang Trihatmodjo bepergian ke luar negeri.

Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Bambang Trihatmodjo akhirnya menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk ke luar negeri.

Melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020).

Harta Rp 1,2 Triliun Dirampas

Jauh sebelum Bambang Triatmodjo, ada Pangeran Cendana lain yang harus berhadapan dengan Sri Mulyani.

Bahkan, salah satu anak dari Presiden Soeharto tersebut harus merelakan hartanya senilai Rp 1,2 triliun dirampas oleh Sri Mulyani.

Berikut ini kisahnya.

Pada zaman Orde Baru, pengusaha nasional yang juga anak mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, menginisiasi proyek mobil nasional bernama Timor.

Badan usahanya pun dibentuk di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN).

Belakangan proyek mobnas tersebut gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997. Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bisa mengejar pelunasan utang tersebut.

Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.

Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung itu, dan bersyukur dengan kemenangan tersebut.

Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo (Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal)

“Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat meyakini dana tersebut memang hak Pemerintah,"" kata Tio dalam keterangannya.

Dengan putusan atas permohonan PK keduj yang diajukan oleh PT TPN ini, lanjut Tio, maka kemenangan Pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp 1,2 triliun sudah dikukuhkan.

Selain itu, kemenangan atas perkara PT TPN ini menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN,"" terang Tio.

Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk, dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006.

Selain itu, juga terdapat lima perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang di antaranya sudah sampai pada tingkat MA.

PT TPN mengajukan permohonan PK kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Dalam proses tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.

Baca juga: Duh! 3 Zodiak Ini Bakal Alami Momen Berat di Minggu Ini, 8-14 Maret 2021

Sumber: Grid.ID dan Kompas TV

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved