Berita Mojokerto Hari Ini
Rekonstruksi Pembunuhan Terapis Pijat Plus-plus di Mojokerto, Bermula Pelaku Nonton Video Dewasa
Irwanto (25) memperagakan 22 adegan dalam rekontruksi kasus pembunuhan terapis pijat tradisional di rumah pijat Berkah, Dusun/ Desa Mlirip, Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Tersangka M. Irwanto (25) memperagakan 22 adegan dalam rekontruksi kasus pembunuhan terapis pijat tradisional di rumah pijat Berkah, Dusun/ Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/3/2021).
Tersangka membunuh korban bernama Ambarwati alias Santi (35) saat hubungan badan.
Tersangka asal Jombang tersebut menusuk punggung dan leher korban menggunakan parang.
Korban meninggal di lokasi pada 4 Februari 2021.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan sebenarnya ada 30 adegan rekontruksi.
Namun, tersangka hanya memperagakan 22 adegan di rumah pijat Berkah.
Dalam reka ulang itu, adegan paling krusial saat tersangka meeperagakan adegan nomor 15 sampai nomor 23.
"Delapan adegan dilakukan di luar lokasi, yaitu tersangka berangkat dari rumah dan melarikan diri setelah membunuh korban," ungkap Deddy kepada SURYAMALANG.COM.
Dalam adegan pertama, tersangka sempat menonton video dewasa melalui handphone, kemudian berangkat ke rumah pijat Berkah.
Tersangka sengaja tidak membawa uang untuk membayar jasa layanan pijat plus-plus bertarif Rp 300.000 sekali kencan.
Tersangka juga menyiapkan parang, dan dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam.
Tersangka merupakan pelanggan karena beberapa kali pernah dilayani korban di rumah pijat Berkah.
Sebelum beraksi, tersangka mengambil parang dari dalam tas dan disembunyikan di bawah bantal.
"Tersangka mengambil sajam di bawah bantal dan menusuk punggung kiri korban saat sedang dilayani," ucap Deddy.
Kemudian tersangka mendorong korban hingga terjatuh dari kasur. Korban sempat berteriak minta tolong.
Tersangka panik lalu menusuk leher korban hingga tewas di lokasi.
"Tidak ada fakta baru karena sudah sesuai hasil penyidikan dan keterangan tersangka," jelasnya.