Kamis, 7 Mei 2026

Jendela Dunia

Birahi Meledak Seusai Pesta Miras, Mama Muda Tidur di Ranjang Digerayangi dan Celananya Dipelorot

Birahi Meledak Seusai Pesta Miras, Mama Muda Tidur di Ranjang Digerayangi dan Celananya Dipelorot

Tayang:
Editor: eko darmoko
yahoo.com
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM - John Jeffrey (35) tak kuasa menahan birahi saat melihat Mama Muda tidur di ranjang.

John Jeffrey yang saat itu usai menggelar pesta minuman keras (miras), berbuat di luar batas saat melihat Mama Muda di dekatnya.

Ketika Mama Muda itu sedang terlelap, John Jeffrey pun nekat menggerayangi tubuh dan melepaskan celana Mama Muda tersebut.

Buntut dari perbuatannya, John Jeffrey (35) kini harus mendekam dalam penjara di Skotlandia.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, John Jeffrey melakukan aksi bejatnya saat korban sedang tidur di kasur bawah ranjang susun.

Baca juga: Pantas Saja Viral, Foto Satpam saat Makan Nasi Bikin Banyak Orang Merasa Simpati, Perhatikan Lauknya

Baca juga: Kades di Banyumas Diserbu Emak-emak Gegara Lampu Mati Jelang Ikatan Cinta, Ini Fakta Sebenarnya

Daily Record pada Sabtu (13/3/2021) mewartakan, Jeffrey memulainya dengan melepas celana ibu muda itu setelah minum-minum dengan saudara laki-laki korban.

Saat pelecehan seksual terjadi, saudara laki-laki korban sedang tidur di sofa ruang tamu.

Korban lalu terbangun dan langsung lari keluar apartemen.

Jeffrey lalu mengirim pesan singkat untuk meminta maaf.

Namun, Jeffrey mengklaim perbuatan itu atas dasar suka sama suka di apartemen korban di Paisley, dekat Glasgow, Skotlandia.

Hakim tidak percaya dengan pembelaan Jeffrey, dan menetapkan itu adalah pelecehan seksual karena tanpa persetujuan si Mama Muda.

Sheriff Seith Ireland mengatakan, Jeffrey sebelumnya pernah terjerat kasus penyerangan seksual pada 2005 yang berujung hukuman penjara 18 bulan.

Jeffrey juga masuk Daftar Pelanggar Seks selama 10 tahun, dan sheriff menyebut dia memang masalah serius.

Si Mama Muda menerangkan, dia tidur saat saudara laki-lakinya dan Jeffrey minum-minum sambil mendengarkan musik di ruang tamu.

Lalu tiba-tiba dia terbangun dan melihat Jeffrey berada di antara dua kakinya, melakukan gerakan seks tanpa persetujuannya.

Korban langsung lari dengan menangis.

Kepada polisi ia memberikan barang bukti pakaian yang dikenakannya dan bekas tisu toilet yang dipakainya menyeka air mata.

Di tisu itu ditemukan DNA Jeffrey.

Mama Muda itu lalu mengungsi sementara ke rumah temannya, sedangkan Jeffrey tetap di apartemen korban.

Keesokan harinya Jeffrey mengirim pesan singkat ke korban, yang mengaku hanya salah paham karena dikira memang menginginkannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria Mesum Meraba Ibu Muda Saat Tidur, Tisu Jadi Bukti, Akhirnya Dipenjara

ILUSTRASI
ILUSTRASI (YouTube)

Mama Muda Tak Kuat Layani Birahi Suami Sehari 2 Kali, Muncul Siasat Licik, Istri Teman Jadi Sasaran

Suami di Banda Aceh punya hasrat birahi yang tinggi hingga sang istri tak sanggup memberikan layanan biologis.

Dalam sehari, suami tersebut minta jatah hubungan intim kepada istrinya sampai dua kali.

Permintaan suami membuat Mama Muda itu kepayahan, dan menolak hubungan badan dua kali dalam sehari.

Akibatnya, sang suami melampiaskan hasrat birahinya ke istri sahabatnya, dikutip SURYAMALANG.COM dari Tribunnews..

Tentu saja, pelampiasan birahi ke istri sahabatnya ini dilakukan secara paksa alias pemerkosaan.

Parahnya lagi, aksi pemerkosaan ini dilakukan pelaku di dekat bayi, anak dari sang sahabat.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan suami di Banda Aceh ini pun sudah masuk ke persidangan.

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada 15 April 2020 silam.

Suami yang minta jatah bercinta dua kali sehari kepada istrinya itu berinisial ZU.

Saat itu ZU mendadak datang ke rumah rekannya, NA, di sebuah Komplek Perumahan di Kecamatan Ule Kareng, Kota Banda Aceh.

Namun setibanya di rumah NA, hanya ada KA (istri NA) dan pamannya, serta bayi KA.

Sedangkan NA masih belum pulang ke rumah karena masih bekerja.

Karena NA belum pulang, paman KA, yakni HA, kemudian menemani ZU mengobrol di ruang tamu.

Sementara ZU tengah berada di ruang tengah rumahnya, lantas melihat di kamar tidur KA sedang tidur tanpa menutup pintu kamar.

Rupanya diam-diam tanpa sepengetahuan KA, ternyata ZU meminta HA untuk membelikan rokok ke warung.

Saat itulah ZU melancarkan aksi bejatnya.

ZU langsung berjalan ke arah kamar KA dan melihat KA sedang tiduran, dan ada bayi di dekatnya.

Tak menyiakan kesempatan yang ada, ZU pun langsung masuk ke kamar dan memerkosa KA.

Setelah memerkosa KA, ZU langsung kabur dengan menggunakan sepeda motornya.

Sebelum kabur, KA sempat menarik baju ZU untuk menahannya, tetapi dia melepasnya lantaran mendengar bayinya yang baru berusia 20 bulan menangis.

Usai pemerkosaan itu, KA lalu melaporkan aksi bejat ZU kepada HA, lalu melaporkan ke suaminya setelah pulang.

Keesokan harinya NA dan KA melaporkan kasus itu ke Polsek Ule Kareng.

Kemudian ZU pun lalu diringkus di tempat kerjanya.

Buntut dari aksi bejat tersebut, istri pelaku pun mengakui pemicu sang suami melakukan aksi itu.

Ternyata, istri pelaku jujur tentang masalah rumah tangganya yang ia hadapi.

Yakni, sang suami sakit hati melihat istrinya kerap menolak memberikan kebutuhan biologis dua kali dalam sehari.

Tetapi, istri hanya mengatakan ia tak kuat melayani suaminya yang tiap hari minta dua kali sehari berhubungan.

Dalam persidangan, ZU mengaku bahwa ia merupakan teman kerja dari suami KA.

Menurutnya, ia datang ke rumah NA lantaran urusan pekerjaan, tetapi kemudian melihat istri NA sehingga menjadi nafsu.

Kepada majelis hakim, ZU juga mengaku bahwa ia gagal memerkosa KA.

Istri ZU, yakni YU, juga turut dihadirkan dalam persidangan tersebut.

YU mengaku bahwa rumah tangganya dengan ZU selama ini baik-baik saja.

Namun, YU mengatakan bahwa ia terkadang tidak kuat melayani nafsu sang suami lantaran dalam sehari meminta dua kali berhubungan intim.

Atas semua pertimbangan dalam kasus yang dihadapi oleh suami dan istri di Banda Aceh tersebut, akhirnya ada perbedaan sanksi yang diputuskan pengadilan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berkeyakinan ZU telah memperkosa KA.

Hal diyakini dari pengakuan KA dan juga hasil visum dari dokter.

Atas keyakinan itu, hakim lalu menghukum ZU dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan. (Tribunnews Bogor)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved