Penanganan Covid
ALASAN MUI Jatim Keluarkan Fatwa Vaksin AstraZeneca Suci dan Halal, Beda dari Fatwa MUI Pusat
Keputusan itu dikeluarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa timur yang diumumkan dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (22/3/2021).
Penulis : Yusron Naufal Putra , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan keputusan yang menyatakan vaksin AstraZeneca yang sekarang dipakai pemerintah suci dan halal.
MUI Jatim juga memaparkan alasan mengapa vaksin AstraZeneca dinyatakan suci dan halal.
Terlebih sebelumnya MUI Pusat menyatakan vaksin itu haram, tapi boleh digunakan.
Keputusan itu dikeluarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa timur yang diumumkan dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (22/3/2021).
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Makruf Chozin mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan kajian dengan memperhatikan berbagai aspek dan pandangan.
Ada beberapa pandangan yang dihimpun sebelum kemudian mengeluarkan hasil.
"Bagi kami di kalangan fikih Islam itu bisa ditemukan dalam satu titik sudut pandang bahwa ketika ada benda haram kemudian mengalami perubahan pada status yang lain maka menjadi suci dan halal," kata KH Makruf Khozin saat menggelar konferensi pers di Surabaya, Senin (22/3/2021).
Hal itu untuk menjawab ramainya perbincangan belakangan ini terkait status dari vaksin Astrazaneca.
Sebab, sebelumnya isu berkembang tentang vaksin tersebut mengandung tripsin babi.
Meskipun, belakangan pihak AstraZeneca membantah hal tersebut.
Makruf Chozin menjelaskan dalam sebuah pendapat di kalangan Madzhab Hanafi, andaikan terjadi persentuhan dengan barang haram tetapi sudah beralih fungsi maka hukumnya menjadi suci.
Analogi yang sama, terjadi pada anggur yang berubah menjadi khamr lalu menjadi cuka.
"Analogi kami dari MUI Jatim ini, yang awalnya virus itu adalah barang suci, kemudian ada tripsin, kecampuran dengan benda najis, setelah diangkat lalu kemudian menjadi vaksin maka menjadi halal lagi. Menjadi suci lagi dan kita tidak perlu ragu," terangnya.
Keputusan itu, kata Chozin, sejalan dengan apa yang menjadi keputusan MUI pusat. Yaitu, pada kesimpulan akhir bahwa vaksin Astrazaneca boleh digunakan.
Tak hanya mengeluarkan fatwa, Chozin juga memastikan jika pimpinan MUI Jatim telah disuntik vaksin AstraZeneca di Sidoarjo.
"Sejalan dengan MUI pusat pada kesimpulan akhir. Sama-sama boleh, hanya saja menurut MUI pusat bolehnya karena darurat. Bagi MUI Jatim bukan karena darurat, karena memang tidak sampai menjadi najis dan memang diperbolehkan," terangnya.

Alasan MUI Pusat
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa (16/3/2021) menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.
Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa MUI memutuskan bahwa vaksin produksi AstraZeneca ini hukumnya haram tetapi diperbolehkan penggunaannya.
Vaksin ini dinilai haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan enzim tripsin dari pankreas babi.
Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus.
Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca ini menjadi mubah karena darurat.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mubah digunakan.
Alasan pertama dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat.
Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat.
Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,”, dalam konferensi pers virtual bertajuk "Perkembangan Terkini terkait Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca", Jumat, (19/3/2021)
Kedua, kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan.
Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan.
Tujuan vaksinasi adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan.
"Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.
Ketiga, memang paling utama menggunakan vaksin yang sudah terjamin halal dan suci seperti vaksin Covid-19 produksi Sinovac.
Namun Indonesia hanya memperoleh jatah sekitar 140 juta vaksin dan yang bisa digunakan hanya 122,5 juta dosis.
Jumlah itu tentu saja tidak cukup untuk memenuhi syarat herd immunity karena hanya bisa digunakan untuk 28 % penduduk.
Sehingga memerlukan vaksin tambahan, salah satunya dengan vaksin Astra Zeneca ini.
“Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok,” ujarnya.
Alasan Keempat, persaingan mendapatkan vaksin di seluruh dunia begitu ketat.
Seluruh negara berlomba-lomba mendapatkan kuota vaksin lebih untuk warganya.
Pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memilih vaksin mana yang diprioritaskan karena keterbatasan jumlah vaksin ini.
Merk lain seperti Pzifer, Novavac, Sinopharm, dan Moderna memang sudah berkomitmen memberi vaksin kepada Indonesia namun belum menetapkan jatah vaksin untuk Indonesia.
Alasan Kelima, BPOM telah mengeluarkan izin edar darurat Vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca Sejak 22 Februari 2021.
Ini menandakan bahwa vaksin ini sudah terjamin keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
“Ada jaminan keamanan pengunaannya oleh pemerintah,” ungkap Kiai Niam.
Diharapkan, umat Islam tidak larut dalam polemik terkait bahan haram dalam kandungan vaksin AstraZeneca.
Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19.
"Agar Indonesia segera keluar dari pandemi. Sekali lagi saatnya kita bergandengan tangan mendukung percepatan program vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau immunity dengan partisipasi optimal dari kita guna memutus mata rantai penularan Covid 19. Saatnya kita bersatu hindari polemik yang tidak produktif," ucapnya.
Bantahan AstraZeneca
Perusahaan biofarmasi global yang menciptakan vaksin Covid-19 AstraZeneca merespon kabar yang beredar terkait adanya kandungan tripsin babi dalam vaksin tersebut.
Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/3/2021), pihak AstraZeneca menjamin, vaksin yang turut diproduksi oleh Universitas Oxford ini tidak mengandung unsur hewani.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.
"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," jelasnya.
Pihaknya juga meyakini hal tersebut yang didasari oleh persetujuan dari 70 negara di dunia.
Beberapa negara tersebut didominasi oleh negara muslim yakni, Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia.
Pihak AstraZeneca menyebut negara-negara itu telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim.
Ikuti artikel terkait vaksin AstraZeneca dan Vaksinasi Covid-19 di SURYAMALANG.COM
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).