Berita Surabaya Hari Ini

Fakta Video Viral Jaksa Terima Suap Terkait Kasus Rizieq Shihab, Ternyata Video Kasus di Surabaya

Beredar video viral oknum jaksa berinisial AF yang dikaitkan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Editor: Zainuddin
Tangkapan layar video viral jaksa menerima suap yang dikaitkan dengan terdakwa Rizieq Shihab. 

Reporter ; Syamsul Arifin

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Beredar video viral oknum jaksa berinisial AF yang dikaitkan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut AF adalah mantan jaksa dari Kejati Jatim.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan AF pernah terjerat kasus suap.

Kasus suap yang membelit AF terjadi pada tahun 2016.

AF tertangkap tangan terkait suap Rp1,5 Miliar dalam penanganan perkara pengalihan lahan dengan tersangka AM yang ditangani Kejati Jatim.

Perkara yang membelit AF berjalan sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Sekarang kasus tersebut sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Fathur mengaku tidak hafal hukuman yang dijatuhkan hakim MA terhadap AF.

"Sekarang dia masih menjalani hukuman di Lapas Porong," kata Fathur kepada SURYAMALANG.COM, Minggu, (21/3/2021).

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 20 Desember 2016, AF menerima suap dari AM pada 23 November 2016.

Saat itu AM mendatangi kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya, dan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengalihan lahan desa di Desa Kalimook, Sumenep.

AM memarkir mobil Honda Mobilio nopol L 1883 YH miliknya di halaman kantor Kejati Jatim.

Lalu AM menemui jaksa AF di ruangannya dan menyerahkan kunci mobil.

Kemudian AF keluar membawa mobil AM menuju kos yang tidak jauh dari kantor Kejati Jatim.

Selanjutnya AF mengambil uang sejumlah Rp1,5 miliar di dalam mobil AM, dan disimpan di kamar kos.

Kemudian AF kembali ke kantor Kejati Jatim, dan menyerahkan kunci mobil ke AM.

Akhirnya AF menyuruh AM pulang.

Setelah serah terima, AF bersama tim pergi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mewakili Kejati Jatim dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan, kala itu berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU.

Tim Siber Pungli Kejagung menangkap AF setelah sidang praperadilan itu.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved