Nasional
Gadis di Bawah Umur Hamil di Luar Nikah, Malah Tertipu Dukun Cabul dengan Ritual Pemindahan Janin
Gadis di Bawah Umur Hamil di Luar Nikah, Malah Tertipu Dukun Cabul dengan Ritual Pemindahan Janin
SURYAMALANG.COM - Seorang dukun cabul berinisial SL diduga menodai anak di bawah umur berinisial LM (16) asal Magelang, Jawa Barat.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, SL memanfaatkan modus atau tipuan bisa memindahkan janin.
SL membujuk gadis belia itu bahwa ia memiliki kesaktian dalam ritual pemindahan janin, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.
Perlakuan tak senonoh itu diduga dilakukan sebanyak tiga kali di rumah SL di Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah.
“LM disetubuhi kurang lebih tiga kali oleh SL di kamarnya, dengan dalih itu adalah ritual pemindahan janin,” kata Waka Polres Kebumen, Kompol Arwansa melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/3/2021).
Usai perlakuan SL, korban gadis di bawah umur tersebut mengalami trauma.
Salah satu perangkat desa setempat sempat melihat korban melamun di depan rumah tersangka.
Lalu saksi itu menanyakan tentang maksud kedatangannya.
Baca juga: Video Cinta Terlarang Kades Perempuan Pasuruan dan Perangkat Desa, Siang Bolong Diciduk Tanpa Busana
Baca juga: Puaskan Hasrat Seksual, Kakek Ajak 9 Anak di Bawah Umur Masuk Kuburan, Diberi Permen dan Uang 2 Ribu
Korban pun menceritakan perbuatan tersangka selama ditinggal orangtuanya di Kebumen.
Mendengar cerita korban, saksi segera mengadukan itu kepada orangtua korban.
Setelah itu pihak keluarga segera melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.
Dalam pemeriksaan, SL mengaku pertama melakukan perbuatan bejatnya pada Sabtu (20/3/2021) malam.
Saat itu dirinya meyakinkan korban dengan berpura-pura merapal mantra layaknya dukun sakti.
"Ayo tak garap," ucap tersangka kepada korban.
Atas perbuatanya, SL terancam dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Waka Polres Kebumen, Kompol Arwansa mengatakan, korban jauh-jauh dari luar kota diantarkan oleh keluarganya pada Kamis (18/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Maksud kedatangan LM yakni hendak memindahkan janin yang telah dikandungnya selama lima bulan.
Keluarganya tidak ingin pendidikan LM hancur karena kehadiran bayi yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah.
Alih-alih bisa memindahkan janin ke rahim wanita lain, LM justru menjadi sasaran birahi sang dukun.
Selama satu minggu LM diwajibkan untuk menjalani ritual dan menginap di rumah tersangka.
Sementara keluarganya diminta untuk pulang ke Magelang.
Setelah menyetubuhi di hari pertama, berikutnya, Minggu (21/3/2021), korban kembali disetubuhi sebanyak dua kali hingga merasa trauma. (Kompas.com)

Berita serupa
Ritual Kunci Batin Bisa Keluarkan Bekicot dari Kemaluan Cewek, Pak Guru Paksa 9 Siswi Hubungan Badan
Sembilan anak di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan di sanggar tari di Bengkayang, Kalimantan Barat.
Tersangka berinisial Z kini sudah diciduk oleh aparat Polres Bengkayang.
Z merupakan guru tari yang mengajari sejumlah siswi di sebuah sanggar.
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Z saat diperiksa polisi mengaku bisa menyembuhkan penyakit melalui ritual kunci batin.
Dalam ritual yang dijalankan Z, menurut polisi, pelaku menggunakan boneka kayu, sirih, bekicot, dan batu.
Lalu, pelaku pura-pura merapal doa untuk kesembuhan korban.
"Penyakit itu bisa disembuhkan dengan pengobatan kunci batin."
"Kalau tidak diobati maka penyakit akan lebih parah,” ucap Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKB Maribu saat dihubungi, Jumat (22/1/2021).
Dari penyelidikan polisi, pelaku awalnya mengirim pesan WhatsApp kepada korban-korbannya.
Dirinya memberitahukan, ada penyakit dan hanya bisa disembuhkan dengan ritual kunci batin.
Setelah terbujuk, pelaku menyiapkan peralatan ritual yang diduga hanya untuk mengelabui korban.
Setelah itu, pelaku akan berpura-pura, bahwa bekicot itu dikeluarkan dari kemaluan korban cewek belia.
Sementara batu keluar dari payudara korban yang merupaka para gadis belia.
Dalam ritual abal-abal ini, Z kemudian melakukan hubungan badan atau hubungan intim dengan para korbannya.
"Setelah itu, korban langsung disetubuhi pelaku."
"Dia beralasan, perbuatan itu namanya adalah kunci batin," katanya.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi.
Polisi menduga, jumlah korban dimungkinkan masih bisa bertambah.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan itu sejak Agustus 2020.
“Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi dalam rentang waktu Agustus 2020 sampai Januari 2021,” jelas Maribu.
Menurut Maribu, korban merupakan murid yang belajar menari di sanggar yang telah didirikan tersangka sejak tahun 2015.
“Sejauh ini yang kita ketahui, korban-korban merupakan murid di sanggar tari tersebut,” ucap Maribu. (Kompas.com)
Berita terkait dukun cabul