Berita Pamekasan Hari Ini

Kerja di Warkop Digaji 50 Ribu, Nyambi Beri Layanan Birahi di Hotel, Diciduk dalam Kondisi Telanjang

Kerja di Warkop Digaji 50 Ribu, Nyambi Beri Layanan Birahi di Hotel, Diciduk dalam Kondisi Telanjang

Editor: eko darmoko
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi PSK 

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Mucikari berinisial S di Kabupaten Pamekasan, Madura, diciduk polisi karena menyediakan pekerja seks komersial (PSK).

S pun digelandang ke Mapolres Pamekasan dan terlihat tertunduk lesu saat diinterogasi petugas, Rabu (24/3/2021).

Mucikari berusia 51 tahun tersebut ditangkap anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan karena terbukti menyediakan PSK terhadap pria hidung belang.

Perempuan asal Bondowoso ini diamankan sejak Senin (22/3/2021) pukul 13.45 WIB.

Ditangkapnya mucikari tersebut bermula dari penggerebekan dua pasangan bukan suami istri oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan di Hotel Purnama, Jalan Bonorogo, pada Senin (22/3/2021) pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Cinta Segiempat dalam Kasus Pembunuhan Pemandu Lagu di Malang, Disetubuhi dan Jenazah Setengah Bugil

Dua pasangan bukan suami istri yang digerebek itu berinisial A, pemuda berusia 20 tahun, warga Kecamatan Kota, yang berstatus sebagai pelanggan.

Sedangkan PSK yang dipakai oleh A, berinisial E, perempuan berusia 47 tahun, warga Lumajang.

S menceritakan, E mulai bekerja di warung kopinya sudah 10 hari.

Selama bekerja 10 hari tersebut, E oleh S hanya dibayar Rp 50 ribu.

Di warung kopi miliknya, E Kesehariannya bekerja mencuci piring, mencuci gelas wadah kopi, menyapu dan memasak.

Tapi, bila ada pelanggan kopinya yang butuh jasa PSK, S menawarkan kepada E mau atau tidak.

"Ketemuannya di warung kopi saya."

"Tapi transaksi mereka saat janjian dan bayar uangnya mungkin di luar," kata S saat diwawancarai SURYAMALANG.COM.

S mengaku baru sekali kepergok menyediakan jasa PSK ini terhadap pria hidung belang.

Namun, berdasarkan informasi yang S peroleh, E sudah pernah dipakai dua kali oleh pelanggannya.

Bahkan, S menyebut tidak tahu berapa nominal uang yang dipatok oleh E terhadap pelanggan yang memakai jasa esek-eseknya.

S juga berdalih tidak mendapat keuntungan sepeser pun dari E.

"Iya saya mengaku bersalah," sesal S sembari menunduk.

Berdasarkan pengakuan S, PSK yang pihaknya sediakan untuk pelanggan kopinya ini, tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Lawangan Daya.

Bahkan S mengaku mengetahui, kalau di area Pasar 17 Agustus menjadi rumor masyarakat setempat bahwa sering dijadikan lokasi untuk melakukan transaksi sewa PSK.

Menurut S, setiap hari, warung kopinya ramai.

Namun, juga kadang sepi pelanggan.

Ia mulai membuka warung kopinya sekitar pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sekitar 12 tahun, S mengaku berjualan kopi di dalam Pasar 17 Agustus Pamekasan.

"Saya menyesal dan mengaku bersalah," ucapnya.

Akibat perbuatannya, S oleh Polisi dikenai pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi. 

Ancaman hukumannya, satu tahun empat bulan penjara.

Mucikari S saat diinterogasi oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo di ruang pengaduan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (24/3/2021).
Mucikari S saat diinterogasi oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo di ruang pengaduan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (24/3/2021). (SURYAMALANG.COM/Kuswanto Ferdian)

PSK dan Pria Hidung Belang dalam Kondisi Telanjang

Diberitakan sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap seorang muncikari penyedia jasa PSK, Senin (22/3/2021) siang.

Muncikari berinisial S ini, ditangkap di sebuah warung kopi di dalam Pasar 17 Agustus, Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan.

Ditangkapnya muncikari berusia 51 tahun tersebut bermula dari penggerebekan dua pasangan bukan suami istri yang digerebek oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan di Hotel Purnama, Jalan Bonorogo.

Dua pasangan bukan suami istri yang digerebek itu berinisial A berstatus sebagai penyewa warga Kecamatan Kota, dan E berstatus sebagai PSK, warga Lumajang.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, saat digerebek, dua pasangan bukan suami istri ini didapati dalam keadaan telanjang.

Bermula dari penggerebekan tindakan asusila tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan.

Hasil pengembangan tindakan asusila itu membuahkan suatu petunjuk bahwa si pria hidung belang melakukan transaksi jasa PSK kepada salah seorang muncikari yang berjualan kopi di dalam Pasar 17 Agustus.

"Anggota kami menggerebek pasangan bukan suami istri ini pukul 13.00 WIB. Lalu si muncikari kami tangkap pukul 14.45 WIB di hari yang sama," kata AKP Adhi Putranto Utomo saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM di ruang kerjanya, Rabu (24/3/2021).

"Sebelum penangkapan muncikari itu, kami mendapati pasangan bukan suami istri di dalam sebuah hotel, dan setelah kita kembangkan, si laki-laki (pembeli) dijembatani oleh seorang mucikari,” sambungnya.

Menurut Kasatreskrim berbadan kekar ini, muncikari yang diamankan oleh anggotanya tersebut ber-KTP warga Bondowoso.

Namun kesehariannya, perempuan tersebut berjualan kopi di dalam Pasar 17 Agustus.

Sementara, pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah melakukan tindak asusila itu sempat diamankan di Mapolres Pamekasan

Tapi, statusnya hanya dijadikan sebagai saksi.

Saat ini, kedua pasangan bukan suami istri itu sudah dipulangkan, dan hanya diperiksa sebatas dimintai keterangan saja.

”Muncikari ini dikenai pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan. Karena pasal yang dikenakan adalah pasal pengecualian, maka pihak kepolisian bisa melakukan penahanan," jelas AKP Adhi.

Berdasarkan pengakuan S, modus transaksi jasa esek-esek yang ia sediakan hanya menunggu pelanggan yang datang ke warung kopinya.

Misal ada pelanggan kopinya yang butuh jasa PSK, lalu oleh S langsung disediakan.

Sementara, tarif yang biasa dipatok ke pelanggannya oleh si muncikari dan PSK ini berkisar Rp 100 ribu - Rp 200 ribu.

"Kalau ada pelanggan kopinya yang butuh jasa PSK, lalu S langsung menelepon si PSK,” tutupnya. (SURYAMALANG.COM/Kuswanto)

Berita terkait Pekerja Seks Komersial dan Kabupaten Pamekasan

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved