Berita Kediri Hari Ini
Jejak Sperma di Panti Pijat Kediri, Layanan Plus-plus Cuma Rp 150 Ribu, Cewek Terapis dari Malang
Ada Jejak Sperma di Panti Pijat Kediri, Layanan Plus-plus Cuma Rp 150 Ribu, Cewek Malang Kena Ciduk
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Sebelum digerebek aparat kepolisian, Panti Pijat Yulia Massage (Griya Massage) di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri pernah mendapatkan peringatan dari petugas Satpol PP Kota Kediri.
Panti Pijat Yulia Massage (Griya Massage) ditengarai sebagai sarang prostitusi alias pijat plus-plus berkedok layanan kesehatan.
Saat penggerebekan, petugas mendapat sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan prostitusi, yakni salah satunya adalah tisu bekas lap sperma.
Sekretaris Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, pemilik panti pijat pernah mendapatkan peringatan dari petugas patroli pada 15 Februari 2021 lalu.
"Petugas patroli telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat ke TKP panti pijat."
"Petugas telah mengimbau pengelolanya untuk tutup karena masih dalam kondisi masa pandemi," jelas Nur Khamid, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Bercak Sperma Bongkar Status Panti Pijat di Kediri, Cewek Terapis dari Malang dan Pelanggan Diciduk
Baca juga: Birahi Meledak saat Istri Hamil, Suami ke Pijat Plus-plus Tanpa Bawa Uang, 2 Terapis Bernasib Ngeri
Keberadaan panti pijat di tengah permukiman penduduk memang membuat resah sebagian warga yang tinggal di sekitarnya.
Meski belum mengantongi izin resmi, namun di depan garasi tempat panti pijat tertempel jadwal operasional panti pijat mulai hari Senin sampai Sabtu pukul 9.00 - 18.00 WIB dan hari Minggu tutup.
Nur Khamid menjelaskan, petugas telah menemui langsung pengelola panti pijat menyampaikan himbauan agar tutup.
Secara sepintas keberadaan panti pijat memang tersamar karena menempati garasi rumah dengan pintu rolling door hanya dibuka separo.
Termasuk pagar rumah hanya dibuka separo untuk tempat parkir pengunjung panti pijat.
Diberitakan sebelumnya, Unit Resmob Polres Kediri Kota menggrebek panti pijat karena pengelolanya menyalahgunakan untuk praktik prostitusi terselubung.
Petugas mengamankan 4 orang terdiri satu terapis AN (29) warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Diamankan juga MF (28) warga Desa Siantanhulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak yang bertindak sebagai kasir panti pijat.
Satu pengunjung penikmat layanan atas nama NB (35) warga Jl Kedung Halang Pasir Jambu, Bogor juga diamankan.
Petugas juga menciduk pemilik panti pijat atas nama YL (42) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Dari keterangan pelanggan pria penikmat layanan mengaku memesan paket Rp 100.000 dengan layanan pijat 60 menit.
Selanjutnya pelanggan menambah dengan layanan plus-plus atau paket hand job (HJ) dengan menambah biaya Rp 150.000.

Ada tisu bekas lap sperma
Unit Resmob Polres Kediri Kota menggerebek Panti Pijat Yulia Massage di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri, Senin (22/3/2021) tengah malam.
Penggrebekan dilakukan karena pengelolanya menyalah-gunakan untuk praktik prostitusi terselubung alias panti pijat plus-plus.
Dari lokasi panti pijat, petugas mengamankan satu perempuan terapis berinisial AN (29) warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Diamankan juga MF (28) warga Desa Siantanhulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak yang bertindak sebagai kasir panti pijat plus-plus.
Sementara satu pengunjung atas nama NB (35) warga Jl Kedung Halang Pasir Jambu, Bogor juga diamankan.
Selanjutnya petugas juga menciduk pemilik panti pijat atas nama YL (42) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardana menjelaskan, penggerebekan panti pijat bermula dari informasi masyarakat ada tempat praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat.
Selanjutnya Unit Resmob Polres Kediri Kota melakukan sidak ke lokasi panti pijat Yulia Massage yang memberikan layanan plus-plus.
Saat petugas menggerebek lokasi mendapati seorang pria yang merupakan tamu panti pijat sedang menikmati layanan terapis perempuan masih di dalam kamar.
Selanjutnya Unit Resmob melakukan penggeledahan di dalam kamar menemukan tisu bekas untuk mengelap sperma yang berada di kasur.
Dari hasil keterangan pelanggan pria penikmat layanan di dalam kamar tersebut mengaku memesan paket seharga Rp 100.000 dengan layanan pijat 60 menit.
Selanjutnya pelanggan menambah dengan fasiltas paket hand job (HJ) seharga Rp 150 ribu.
HJ adalah cara perempuan memuaskan birahi laki-laki dengan tangan.
Hasil penggerebekan petugas telah menemukan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul berikut mucikari.
Ke-4 orang yang digerebek bakal dijerat dengan pasal 2 Undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi panti pijat terdiri, tisu bekas lap sperma, sebuah sprei, satu tisu basah, sebuah BH dan 2 buku rekapan hasil pijat.
Petugas juga mengamankan satu sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Pijat Sehat atas nama Yuliati.
Termasuk surat izin penyehat tradisional atas nama Yuliati yang dibingkai dalam pigura juga diamankan.
Sementara dari petugas kasir diamankan barang bukti uang tunai Rp 637.000 dan uang tunai disita dari terapis Rp 300.000. (SURYAMALANG.COM)
Berita terkait panti pijat plus-plus