Masih Ingat Yudi? Pria Viral Nikahi Model dengan Mahar Sandal, Kini Dilaporkan Gara-gara Pelecehan

Masih ingatkah kalian dengan Yudi Anggara, pria yang viral nikahi seorang model cantik dengan mahar sandal jepit, kini dilaporkan polisi gara-gara ini

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dokumentasi warga via Kompas.com, TribunLombok/Sirtupilailli
Nasib Yudi Anggata, pria yang viral nikahi seorang model cantik, kini dilaporkan polisi 

SURYAMALANG.COM - Masih ingatkah kalian dengan Yudi Anggata, pria yang viral nikahi model cantik dengan mahar sandal jepit.

Lama menghilang usai viral di media sosial, nasib Yudi Anggara malah berujung tak baik.

Kini Yudi Anggata dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tuduhan pelecehan terhadap wanita.

Hal itu bermula saat Yudi Anggata mengunggah video buatannya di YouTube miliknya yang dianggap melecehkan kaum wanita.

Komentar Yudi dalam video tersebut menjadi sorotan sampai mengundang kemarahan masyarakat luas, terutama kaum perempuan.

Viral gadis cantik meminta maskawin sandal jepit dan segelas air
Viral gadis cantik meminta maskawin sandal jepit dan segelas air (KOMPAS.COM)

Baca juga: Guru Ngaji Tewas Bersimbah Darah di Jalan Setapak Perkebunan di Lumajang

Baca juga: Kejanggalan Surat Warisan Lina Jadi Bukti Rizky Febian Laporkan Teddy ke Polisi, Akan Masuk Penjara?

Baca juga: FAKTA Rumah Dijual Murah Rp 10 Juta, Gak Cocok sama Tetangga, Aslinya Bikin Syok: Astaga Aku Gak Mau

Baca juga: Heboh Wanita Lumajang Jual Ginjal Seharga Rp 500 Juta untuk Bayar Utang

Dalam video itu, Yudi berbicara dalam Bahasa Sasak dan dengan nada menghina kaum perempuan.

”Nine nane lueqan rawat mue, laguq bawaq wah berek. Ambun acan, bais malik. Inaq gamak, coba bawaqm pade pe-glowing sekali,” katanya dikutip dari Tribun Lombok: 'VIRAL Video Hina Perempuan Bau Busuk, Pengantin Sandal Jepit akan Dilaporkan ke Polda NTB'.

“Perempuan sekarang kebanyakan rawat muka, tapi bagian bawah (alat vital) sudah busuk. Baunya kayak terasi, busuk lagi. Coba bagian bawah kalian glowingin sekali,” katanya.

Video tersebut di unggah akun Facebook AndraDagull, Pada Rabu (17/3/2021).

Hingga saat ini video tersebut sudah 1.794 kali dibagikan.

Video tersebut mendapat beragam tanggapan masyarakat.

Hampir semua kolom komentar berisi sumpah serapah warganet yang marah dengan video tersebut.

Kata-kata kotor dalam Bahasa Sasak pun terlontar karena kesal dengan video tersebut.

Potongan video Yudi Anggata yang dinilai menghina kaum perempuan. (Istimewa)
Potongan video Yudi Anggata yang dinilai menghina kaum perempuan. (Istimewa) 

Lapor Polda

Menanggapi hal itu, aktivis perempuan NTB bersama 31 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NTB akan melaporkan hal tersebut ke Polda NTB, saat hearing, Kamis (25/3/2021).

”Karena pelaku menyinggung nine-nine artinya para perempuan."

"Saya merasa sangat keberatan, apalagi pelaku dengan sengaja memviralkan di media sosial,” kata aktivis perempuan NTB Mahmudah Kalla, pada Tribun Lombok (grup SURYAMALANG.COM)

Apa yang dilakukan itu, sudah sangat keterlaluan.

Video semacam itu tidak pantas diumbar di media sosial.

Sebab melanggar etika, tata kerama, dan adat istiadat orang Sasak.

”Makanya saya juga mau melaporkan di dewan adat seperti Majelis Adat Sasak (MAS),” katanya.

”Pelaku ini juga orang Sasak, berbicara memakai bahasa Sasak. Ini merupakan penghinaan bagi kaum perempuan Sasak,” tegas Mahmudah Kalla.

Dia menyesalkan, si pelaku mau terkenal dan meraup keuntungan sebagai youtber tapi memberikan dampak negatif di tengah masyarakat.

”Seperti orang tidak memiliki nilai-nilai bagaimna cara menghargai,menghormati dan menjaga privasi diri dan orang lain,” katanya.

Menurutnya, pelaku bisa dipanggil dan diberikan sanksi sesuai ucapan dan kelakuanya.

“Ini untuk memberikan efek jera,” tandas Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD) ini.

Tapi dalam video lainnya, Yudi Anggata membantah bermaksud menghina perempuan dengan video tersebut.

Dia meminta agar mereka yang berkomentar merenungkan kata-kata yang diucapkan.

Dia pun membantah menyebut video tersebut ditujukan bagi semua wanita.

”Hanya nine nane (perempuan sekarang) tidak ada kata-kata semua perempuan,” katanya.

4 Isu

Yan Mangandar, anggota tim koalisi mengatakan, persoalan tersebut hanya salah satu poin yang akan disampaikan ke Polda NTB dalam hearing hari ini.

Empat isu yang akan disampaikan dalam hearing ke Polda NTB, antara lain, terkait kasus pencabulan anak kandung dengan tersangka AA, mantan anggota DPRD NTB.

Pengaduan Etik oknum polisi di kasus 4 IRT, video viral yang dianggap menghina perempuan dalam bahasa Sasak.

Serta apresiasi kepada pihak kepolisian terkait penuntasan kasus kekerasan seksual korban D di KLU.

Anggota koalisi terdiri dari 31 lembaga, antara lain Relawan Sahabat Anak (RSA), Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Tunas Alam Indonesia (Santai), Solidaritas Perempuan (SP).

Yayasan Disabilitas Berkarya (Askara), LBH Apik, Lembaga Perlindungan Anak NTB, Formapi, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Yayasan Galang Anak Semesta (Gagas) dan PBH Mangandar.

Selanjutnya LPA Kota Mataram, Sekumpulan Solusi Anak Bangsa, Inspirasi, LBH Pelangi, LBH Kawal Keadilan NTB, PKBI.

Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), RPPA Kota Mataram, FITRA NTB, LBH Parewa, Laskar NTB, Posbakum Pimpinan Wilayah Aisyiyah, Somasi NTB, GPAN, Endri’s Foundation, Kasta, Jalur, dan LPA Dompu.

Penulis: Ratih Fardiyah/Editor: Dyan Rekohadi/SURYAMALANG.COM.

Simak berita menarik viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved