Polisi Geledah Perwira TNI di Malang
Sanksi bagi Anggota Satnarkoba yang Terlibat Salah Sasaran Geledah Anggota TNI AD di Kota Malang
Polresta Malang Kota memberikan sanksi kepada empat anggota Satresnarkoba yang terlibat salah sasaran penggeledahan terhadap anggota TNI AD
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
Reporter : Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, MALANG - Propam Polresta Malang Kota memberikan sanksi kepada empat anggota Satresnarkoba yang terlibat salah sasaran penggeledahan terhadap anggota TNI AD bernama Kolonel Chb I Wayan Sudarsana di kamar hotel di Kota Malang, Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Mereka telah menyalahi prosedur. Propam telah memberikan sanksi penahanan selama 14 hari," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jawa Timur kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (26/3/2021).
Gatot minta semua polisi di wilayah Polda Jawa Timur selalu mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) agar kejadian tidak terulang.
"Kami berharap anggota di lapangan taat SOP, terutama dalam mengembangkan kasus. Jadi petugas harus benar-benar menggali informasi," jelasnya.
Gatot juga minta polisi tidak mudah percaya dengan pengakuan tersangka.
"Harus didalami secara baik, dan tidak mudah percaya dengan informasi dari tersangka agar tidak terjadi kesalahan penggerebekan seperti ini," terangnya.
Gatot menambahkan hubungan TNI dan Polri tetap solid pasca insiden salah sasaran tersebut.
"Prinsipnya, TNI dan Polri di Jawa Timur selalu solid," tandasnya.