Berita Lamongan Hari Ini
Istri Ogah Beri Jatah Hubungan Intim, Suami di Lamongan Salurkan Birahi ke Gadis Belia Karena Telur
Istri Ogah Beri Kebutuhan Biologis, Suami di Lamongan Terjerat Birahi, Karena Telur dapat Gadis Belia
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Kusiyanto (35) warga Desa Sukorame Kecamatan Sukorame, Lamongan punya cara licik ketika istri tak memberi jatah kebutuhan biologis selama satu bulan.
Kusiyanto melampiaskan birahi kepada anak di bawah umur atau gadis belia berinisial KR (8).
Kusiyanto tergiur ketika melihat bagian tubuh korban, kontan saja ia langsung melampiaskan birahi.
Untuk yang pertama dilakukan di rumah mertua tersangka.
Puncak birahi diakui saat ia mendapati korban sedang bermain tidak jauh dari rumahnya dan pakaian bawahnya tersingkap.
"Waktu itu saya melihat tubuh korban, saat roknya nyingkap," kata Kusiyanto saat dikeler di depan para awak media, Selasa (30/3/2021).
Tindakan biadab pertama itu diakui tersangka tidak sampai merusak selaput dara korban, hanya menekan-menekan saja.
Belum sampai puas, ternyata anak tersangka yang baru berumur 5 tahun datang.
Baca juga: Mucikari Asal Lumajang Buka Lapak di Malang, Gadis 19 Tahun Dijual untuk Puaskan Birahi Pelanggan
Baca juga: Cinta Terlarang Guru dan Siswi SMP di Blitar, Main di Ruang Kepala Sekolah, Dicekoki Obat Anti Hamil

Ia kemudian bergegas melepaskan korban untuk bermain dengan anak pelaku.
"Saya lepas saja, kemudian main sama anak saya, " katanya.
Merasa belum puas, tiga belas hari sesudah kejadian pertama, tersangka kembali mengulangi perbuatan bejatnya di kandang ayam milik pelaku.
Menurut pengakuan tersangka, kejadian kedua pada Minggu (21/3/2021) sekira pukul 13.00 WIB, tiba-tiba korban mendatangi tersangka saat sedang memberi makan ayam.
"Anak itu datang ke kandang minta telur, " kata Kusiyanto.
Tapi karena tidak ada telur, tersangka tidak bisa memenuhi permintaan korban.
Tersangka terbesit kembali untuk mencari kepuasan pada korban.
Ia berusaha meraih tangan korban dan berhasil, kemudian tangan nakal tersangka mulai liar hingga ke bagian dada korban.
Korban meronta dan berhasil lepas dari cengkraman tersangka.
Ditanya SURYAMALANG.COM mengapa sampai nekat memperdayai anak di bawah umur?
Kusiyanto mengaku karena sedang ada problem dengan istri.
Hampir sebulan lamanya ia tidak mendapat jatah hubungan badan dari sang istri.
"Saya sedang ada masalah dengan istri. Pemicunya masalah ekonomi, " aku tersangka.
Masalah itu kemudian sampai sang istri tidak lagi mau melayani kebutuhan birahi tersangka.
"Sebulan tidak pernah mau melayani saya, " katanya.
Ternyata itu yang membuat dirinya tak terarah menyalurkan hasratnya, hingga anak di bawah umur jadi sasaran.
Perbuatan bejat ini tercium ibu korban dan dilanjutkan lapor ke kepala dusun.
Oleh Kasun dilanjut ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.
Polisi mengamankan barang bukti 1 buah baju tengan panjan warna merah, 1 buah rok panjang warna biru dan 1 celana dalam warna biru.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban, karena korban anak di bawah umur.
"Tentu ada dampak psikologis terhadap korban, kata Miko didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang
RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjarah. (Hanif)

Banyak Siswi di Blitar Jadi Korban Nafsu Birahi Sang Pengusaha
Dalam urusan birahi, usia hanya angka belaka. Inilah yang tersemat pada diri MHY (60), predator anak asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Tercatat ada enam korban gadis belia atau anak di bawah umur yang jadi korban keganasan MHY di Kabupaten Blitar.
Korban MHY kebanyakan adalah anak perempuan dengan usia rata-rata 10 tahun atau masih berstatus siswi SD.
Kini, kasus MHY ditangani oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, dan sementara masih menghimpun enam korban.
"Sementara jumlah korban perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan tersangka MHY ada enam anak perempuan rata-rata usia 10 tahun," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan saat rilis kasus itu, Senin (29/3/2021).
Keenam korban, yaitu, MM (10), MS (12), SA (10), VA (10), NH (10), dan FS (9). Keenam korban masih tetangga pelaku.
"Pelaku MHY pekerjaan swasta dan memiliki toko di rumah (pengusaha). Aksi pencabulan dilakukan di rumah pelaku saat kondisi sepi," ujar Yudhi.
Dikatakannya, pelaku melakukan aksi pencabulan ketika para korban sedang berbelanja di tokonya.
Modus pelaku sangat licik, yaitu, dengan cara tidak memberikan uang kembalian belanja kepada korban.
Kemudian, pelaku menarik tangan korban menuju ke rumah dan mencabulinya.
Selesai beraksi, pelaku baru memberikan uang kembalian belanja kepada korban.
Ironisnya, pelaku selalu melakukan pencabulan terhadap korban di kamar salat rumahnya dengan alas sajadah.
"Kami mengamankan barang bukti sejumlah pakaian dan sajadah," katanya.
Menurut Yudhi, polisi masih mendalami perkara dugaan pencabulan terhadap anak.
Polisi menduga pelaku mengidap pedofilia mengingat para korban masih di bawah umur.
"Masih kami teliti termasuk melakukan tes psikologi kepada pelaku karena para korban masih di bawah umur," ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan MHY (60), warga Nglegok, Kabupaten Blitar, Jumat (19/3/2021).
MHY yang diduga pedofil ini telah mencabuli anak perempuan masih di bawah umur yang masih tetangganya sendiri. (Samsul Hadi)
Berita terkait pencabulan anak di bawah umur