Modus Dukun Gadungan Asal Probolinggo Perdayai Wanita di Grobogan
Dukun gadungan bernama Sudirman dan Heri Setyo Haryono (43) harus mendekam di penjara Polres Grobogan.
SURYAMALANG.COM - Dukun gadungan bernama Sudirman dan Heri Setyo Haryono (43) harus mendekam di penjara Polres Grobogan.
Dukun gadungan asal Probolinggo dan Banjarbaru ini diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus pengandaan uang.
Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan dua tersangka itu memperdayai wanita bernama Siti (42).
Awalnya mereka kenalan pada pertengahan Maret 2021.
Saat itu Sudirman mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual menarik uang dari 'Bank Gaib'.
Sebagai persyaratan proses ritual, korban harus menyerahkan sejumlah uang untuk memancing uang dari 'Bank Gaib'.
Tergiur iming-iming tersangka, korban menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 555 juta.
Kemudian pelaku minta korban untuk mempersiapkan perlengkapan ritual, seperti seperangkat alat shalat, kain hitam, dan 18 kardus untuk menampung uang gaib.
Tersangka dan korban beberapa kali menggelar ritual malam hari di kamar di rumah korban.
Untuk meyakinkan korban, pelaku membaca mantra-mantra sampai larut malam.
Setelah ritual rampung, pelaku kabur dengan membawa uang Rp 555 juta tersebut.
"Uang di dalam kardus juga masih kosong. Bahkan pelaku kabur dan tidak bisa dihubungi," kata Jury kepada Kompas.com, Rabu (31/3/2021).
Korban melaporkan penipuan ini ke Polres Grobogan pada 24 Maret 2021.
Polisi menangkap Sudirman di Probolinggo.
Sedangkan Heri Setyo Haryono ditangkap di Kabupaten Madiun.
Dalam kasus ini polisi menyita uang sisa penipuan sebesar Rp 60,5 juta, tiga ATM berisi saldo Rp 15 juta, Rp 20 juta, dan Rp 7,6 juta, dan buku tabungan.
Polisi juga menyita tiga HP, satu jam tangan merek Alexandre Christie, dompet cincin zamrud yang dibeli dari hasil penipuan.
Berikutnya, ada satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih dan satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam sebagai sarana penunjang.
"Pelaku pernah beraksi serupa di Kalimantan. Kami masih dalami informasi itu," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Tarik Uang di Bank Gaib Rp 555 Juta, Dukun Pengganda Uang Diringkus Polisi", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/03/31/220521878/mengaku-bisa-tarik-uang-di-bank-gaib-rp-555-juta-dukun-pengganda-uang?page=all#page2