Berita Nganjuk Hari Ini

Terbangun dari Bobok Siang, Gadis Belia Kaget Celananya Melorot, Ada Pria Misterius Asik Menindihnya

Terbangun dari Bobok Siang, Gadis Belia Kaget Celananya Melorot dan Ada Pria Misterius Menindihnya

Editor: eko darmoko
India Today
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - DN gadis di bawah umur asal Kabupaten Nganjuk, diperkosa ketika sedang tertidur pulas.

DN yang masih berstatus anak di bawah umur (14 tahun) ini diperkosa oleh pria berinisial TP (26) asal Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kini TP harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

TP ditangkap warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, lalu digelandang ke Mapolsek Pace karena diduga memerkosa gadis belia tersebut.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menuturkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (1/4/2021) pukul 15.00 WIB.

“Jadi sekira jam 14.45 WIB korban tidur di kamarnya dalam keadaan pintu tertutup, namun tidak terkunci,” kata Supriyanto, Selasa (6/4/2021).

“Dan sekira jam 15.00 WIB korban terbangun dan melihat celana milik korban sudah lepas, dan korban melihat TP sudah dalam keadaan menyetubuhi korban,” tutur dia.

Kaget dengan aksi bejat TP, korban langsung bangun memberontak kemudian melarikan diri ke belakang rumah sambil membawa handphone.

Korban lantas menghubungi kakaknya yang masih berada di tempat kerja.

Ia menceritakan apa yang dialaminya itu kepada sang kakak.

“Setelah kakak korban sampai di rumah, korban beserta kakaknya menceritakan kejadian tersebut ke warga,” sebut Supriyanto.

Warga yang geram dengan aksi TP langsung mengambil tindakan.

Mereka menangkap TP lalu menyerahkan yang bersangkutan ke Mapolsek Pace.

“Pelaku ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Pace guna proses lebih lanjut,” ujar Supriyanto.

Polsek Pace telah melimpahkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk.

Untuk tersangka TP terancam Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gadis Ini Kaget Bangun Tidur Lihat Pria Sedang Menyetubuhinya

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Bigstock / www.dhakatribune.com)

Tak Punya Uang, Pria Aceh Bayar Utang Pakai Gadis Belia untuk Dijadikan Budak Nafsu, Digilir 10 Pria

Pria di Langsa, Aceh, terlilit utang dan menjadikan gadis belia sebagai 'harta' untuk melunasi utangnya.

Pria ini menyodorkan gadis di bawah umur tersebut kepada si penagih utang.

Maksudnya adalah dengan cara menyodorkan anak di bawah umur itu untuk diperkosa si penagih, kemudian menganggap utang sudah lunas.

Ironisnya, gadis belia itu malah menjadi budak nafsu, diperkosa bergiliran secara brutal oleh 10 pemuda, termasuk pria yang terlilit utang dan penagih utang.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, insiden pemerkosaan terhadap gadis belia oleh 10 pemuda ini terjadi di sebuah rumah kosong, Selasa (16/3/2021).

Gadis tersebut diperkosa secara brutal hingga membuat Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro marah besar.

Agung menyatakan 9 dari 10 pelaku sudah ditangkap.

Sementara satu lagi berinisial BK masih buron.

Agung menyatakan pihaknya akan terus mengejar satu pelaku lagi ke mana pun ia kabur.

"Semua mereka ditangkap di rumahnya masing-masing."

"Ini kasus sungguh memilukan,” terang Kapolres, Rabu (31/3/2021).

“Satu tersangka lagi saya imbau menyerahkan diri."

"Jika pun tidak menyerah, kami pastikan dia akan ditangkap."

"Ke mana pun akan kami kejar,” tegas Agung.

Kapolres mengatakan, sembilan orang yang ditangkap yaitu MR (17), MS (18), MO (19), MV (15), dan MRE (18), semuanya pelalajar asal Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Berikutnya NS (17), MH (19), MK (12) dan MN (17), semua pelajar asal Desa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota.

Mereka memperkosa gadis itu di sebuah rumah kosong.

Menurut Agung, korban diperkosa secara brutal.

“Awalnya, MRA membawa korban dan menyerahkan ke tersangka NS."

"MRA menyerahkan gadis kecil ini sebagai penebus utangnya pada NS."

"Setelah itu mereka memperkosanya secara bergantian dan brutal,” kata Kapolres.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Langsa.

Satu tersangka berinisial BK melarikan diri.

Kapolres menyebutkan mereka dijerat dengan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 10 Pemuda Perkosa Gadis di Bawah Umur di Aceh, Kapolres Langsa: Memilukan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved