Ramadan 2021
5 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan Lengkap Sanksi dan Amalan yang Dianjurkan, Ada Bersenggama
Simak hal-hal yang dapat membatalkan puasa selama bulan Ramadan 2021 lengkap amalan dan sanksi yang dianjurkan jika puasa batal.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa selama bulan Ramadan 2021.
Tak hanya hal yang dapat membatalkan puasa, dalam artikel ini juga lengkap amalan dan sanksi yang dianjurkan jika puasa batal.
Seperti diketahui umat Islam sudah mulai melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1442 H pada hari ini, Selasa (13/4/2021).
Kewajiban umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan ini terdapat dalam Surah al-Baqarah ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].

Selama menjalankan puasa Ramadan, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Di antaranya adalah makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadan.
Baca juga: Tak Hanya Aurel dan Atta, 7 Artis Ini Jalani Puasa Pertama Kali Sebagai Suami Istri, Intip Potretnya
Baca juga: Jadwal Adzan Maghrib dan Buka Puasa Ramadan Hari Ini Lengkap Doa Berbuka Bahasa Arab dan Latin
Baca juga: Cara Dapatkan Kuota Gratis Telkomsel hingga 30 GB di Bulan Ramadan 2021, Cukup Lakukan Ini
Baca juga: Jadwal Imsak Ramadan 2021 & Buka Puasa Hari Ini Selasa 13 April Malang, Batu, Surabaya & Sekitarnya
Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah via Tribunnews: Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan Beserta Sanksinya dan Amalan yang Dianjurkan, orang yang makan dan minum di siang hari saat bulan Ramadan, puasanya batal dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Selain itu, bersenggama suami-istri di siang hari saat bulan Ramadan, puasanya batal dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.
Orang yang bersenggama suami-istri di siang hari pada bulan Ramadan, juga diwajibkan untuk membayar kifarah berupa:
- Memerdekakan seorang budak.
- Kalau tidak mampu, harus berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Bila masih tidak mampu, harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Tak hanya itu, dikutip dari Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Salim, orang yang muntah dengan sengaja saat sedang menjalankan puasa Ramadan, puasanya batal.
Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:
"Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’."
Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.
Namun, jika muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya batal.
Haid dan nifas pun juga dapat membatalkan puasa.
Wanita yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata:
"Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut."
Wanita yang tidak berpuasa karena haid dan nifas maka wajib mengganti puasa di hari lain.
Sementara bagi orang yang dengan sengaja mengeluarkan air mani saat berpuasa tanpa berhubungan badan, dapat membatalkan puasa.
Meski diwajibkan untuk mengqodho', orang yang mengeluarkan mani dengan sengaja tidak diwajibkan menunaikan kafaroh.
Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
"(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”138. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum."
Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal.
Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal.
Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal.
Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.
Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani?
Jawabnya, puasanya tidak batal.
Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya"
Sementara, untuk orang yang sudah berniat untuk membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, jika bertekad bulat, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan."
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:
"Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal."
Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.
Penulis: Ratih Fardiyah/Editor: Adrianus Adhi/SURYAMALANG.COM.
Ikuti berita menarik puasa Ramadan 1442 H dan Ramadan 2021 dan lainnya.