Berita Malang Hari Ini
Petugas Sita 110 Botol Miras dari Kafe di Jalan Merbabu, Kota Malang
Petugas gabungan menyita 110 botol minuman beralkohol dari kafe yang tidak memili izin edar di Jalan Merbabu, Kota Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
Reporter : Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, MALANG - Petugas gabungan menyita 110 botol minuman beralkohol dari kafe yang tidak memili izin edar di Jalan Merbabu, Kota Malang, Sabtu (17/4/2021) malam.
"Kafe tersebut menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin," kata Priyadi, Kepala Satpol PP Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (18/4/2021).
Satpol PP juga memberi BAP ke penanggung jawab kafe untuk ikut sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Selain melanggar SE nomor 14/2021, kafe itu juga melanggar Perda Kota Malang nomor 4/2020 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol," bebernya.
Pihaknya juga minta penanggung jawab kafe menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
"Bila dia belum memiliki izin dan masih tetap menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kami akan menyegel dan menutup tempat usaha tersebut," terangnya.