Berita Malang Hari Ini

Cantik Luar Biasa, Usia 21 Tahun, Gadis Asal Sidoarjo Jual Diri di Kota Malang dengan Alasan Klasik

Cantik Bukan Main, Usia 21 Tahun, Gadis Asal Sidoarjo Jual Diri di Kota Malang dengan Alasan Klasik

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: eko darmoko
Satpol PP Kota Malang
PSK berinisial N jual diri saat Ramadan 2021, diamankan Satpol PP Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Cewek cantik yang 'berdinas' sebagai pekerja seks komersial (PSK) saat bulan Ramadan 2021 di Kota Malang, diciduk Satpol PP.

Aksi cewek cantik ini terbilang nekat, demi mencukupi kebutuhan ekonomi, ia menjajakan diri saat bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi menjelaskan kronologi razia dan penangkapan PSK tersebut.

"Saat anggota kami melaksanakan patroli pada Senin (19/4/2021) sekitar pukul 22.30 WIB."

"Anggota kami melihat ada seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) sedang beroperasi di pinggir Jalan Pajajaran."

"Dari hal tersebut, akhirnya anggota langsung melakukan razia dan penangkapan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (20/4/2021).

Setelah ditangkap, PSK itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk didata.

Priyadi mengungkapkan, PSK yang tertangkap itu berinisial N, dan masih berusia 21 tahun.

"Untuk asalnya, dari Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo."

"Namun untuk di Kota Malang, perempuan tersebut kos di wilayah Bunulrejo," katanya.

Saat ditanya alasan mengapa ia menjerumuskan diri dalam lembah prostitusi, N menjawabnya dengan pernyataan klasik, yakni masalah ekonomi.

"Dan saat kami periksa, ternyata perempuan itu mengaku nekat menjajakan diri karena terhimpit faktor ekonomi," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, Satpol PP Kota Malang pun melakukan pembinaan.

Di mana PSK yang diamankan, diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

"Kami juga mengimbau kepada PSK yang diamankan itu, kalau masih beroperasi dan tertangkap lagi."

"Maka akan dibawa ke tempat pembinaan yang ada di Kediri," pungkasnya. (SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan)

Ilustrasi
Ilustrasi (SURYAMALANG.COM/kolase ilustrasi)

PSK Tewas Karena Ucapkan Satu Kata ke Pelanggan Seusai Adegan Ranjang, Pantas Saja Amarahnya Meledak

Pembunuhan keji terhadap pekerja seks komersial (PSK) dilakukan pria hidung belang alias si pelanggan di Subang, Jawa Barat.

Kini, si pria hidung belang tersebut sudah diciduk oleh Polres Subang di kawasan Lokalisasi Janem, Patokbeusi, Subang.

Tersangka diketahui berinisial AS, sedangkan si PSK berinisial IS.

Pembunuhan ini dipicu oleh ucapan satu kata PSK kepada pelanggannya, yakni menyebutkan kata 'loyo'.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa perisitiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa 18 Februari 2020.

Korban IS ini seorang PSK yang juga pemilik warung remang-remang di kawasan Janem Patokbeusi, Subang.

Kasus ini berawal dari penemuan korban yang sudah dalam keadaan tewas di kamarnya sekitar pukul 17.00 WIB.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan pembunuhan itu sampai akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas dan menangkap tersangka.

Tersangka IS diciduk di tempat persembunyiannya di kawasan jalan raya Cilameri Subang pada tanggal 28 Februari 2020.

Dijelaskan bahwa pelaku AS ini tega menghabisi nyawa korban yang merasa tak terpuaskan saat berhubungan badan dengan pelaku.

"Pelaku berinisial AS tega menghabisi nyawa korban gara-gara dibilang 'loyo'," kata Teddy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).

Dijelaskan, saat tengah berhubung badan, korban yang merasa tak terpuaskan itu membuat pelaku emosi dengan mendorong tubuhnya sampai terjatuh.

Naik pitam, pelaku membalas korban dengan mencekiknya hingga tewas.

Tak hanya membunuh, pelaku juga mengambil ponsel korban.

“Selain membunuh korban, pelaku juga membawa HP milik korban,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya pelaku yang merupakan warga Kampung Jeruksari Desa/Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta itu terancam Pasal 338 KUHP.

“Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 15 tahun,” pungkas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga.

Ilustras
Ilustrasi (IST/YouTube)

34 PSK Siap Melayani dengan Tarif Miring

Sebanyak 34 wanita, di antaranya ada yang masih di bawah umur, diekploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Polres Jakarta Utara kini sudah mengamankan 34 PSK tersebut.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para PSK itu diamankan saat polisi menggerebek lokasi prostitusi di Gang Royal itu Kamis (30/1/2020) malam kemarin.

Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait keberadaan kafe di Gang Royal yang dijadikan tempat prostitusi.

"Setelah kami investigasi dan pemeriksaan mendalam, ternyata betul bahwa wanita yang kami temukan sebanyak 34 orang. Ada di antara 34 orang masih di bawah umur, mereka diduga menjadi korban eksploitasi secara seksual," kata Budhi di Polres Jakarta Utara, Jumat (1/31/2020).

Budhi menjelaskan, polisi juga menemukan sejumlah kafe dan tempat hiburan di Gang Royal yang tidak memiliki izin.

Karena itu, polisi dibantu Satpol PP kemudian menyegel tempat hiburan yang tak berizin tersebut.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya kafe lainnya yang dijadikan sarang prostitusi.

"Peringatan untuk daerah lainnya, lokasi lainnya, kami tinggal menunggu waktu saja. Kami sudah melakukan pemantauan, pengintaian, nanti tiba waktunya kami akan melakukan penindakan," ujar Budhi.

Polisi sebelumnya telah mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Kafe Khayangan, Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat itu, yaitu pada 13 Januari 2020, polisi menangkap enam tersangka.

Kemudian, polisi kembali menangkap dua tersangka pada Sabtu lalu.

Dengan demikian, total 8 tersangka yang ditangkap polisi terkait prostitusi anak itu.

Pada kasus itu, para anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. (Kompas.com)

Berita terkait PSK

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved