Berita Gresik Hari Ini

PPKM Diperpanjang, Petugas Gabungan di Gresik Bagikan Masker di Pasar Giri

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang selama 14 hari ke depan, mulai 20 April sampai 3 Mei 2021.

Editor: eko darmoko
Polres Gresik
Polisi saat bagikan masker di Pasar Giri, Gresik, Selasa (20/4/2021). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang selama 14 hari ke depan, mulai 20 April sampai 3 Mei 2021.

Dalam rangka menekan penyebaran virus corona di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, petugas gabungan bersama tiga pilar Kecamatan Kebomas melaksanakan pembagian masker di Pasar Giri.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) No 6 tahun 2020 dan juga masih berlakunya PPKM mikro.

“Sehingga petugas perlu terjun langsung ke tengah-tengah masyarakat untuk melihat tingkat kedisiplinan protokol kesehatan dan membagikan masker,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan menyasar para pedagang atau pembeli di pasar tradisional Giri. Selain membagikan masker, petugas gabungan juga memberikan himbauan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dengan melaksanakan 5M.

Yaitu, mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas mudik saat hari raya.

“Karena ini bertepatan dengan bulan Ramadhan,saya himbau warga masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman sesuai dengan larangan yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (Willy)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved