Berita Malang Hari Ini

Cara Melacak Izin Pinjaman Online Resmi dan Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang minta masyarakat waspada dan berhati-hati dalam memanfaatkan jasa pinjaman online tersebut.

Editor: Zainuddin
Shutterstock via Tribunnews
ILUSTRASI - Pinjaman Online 

Reporter : Kukuh Kurniawan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang minta masyarakat waspada dan berhati-hati dalam memanfaatkan jasa pinjaman online tersebut.

"Kebutuhan masyarakat meningkat jelang Lebaran 2021. Masyarakat ingin cepat mendapat pendanaan sehingga berpotensi meminjam ke pinjaman online (pinjol) ilegal," ujar Sugiarto Kasmuri, Kepala OJK Malang kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (24/4/2021).

Banyak masyarakat terjerat bunga pinjaman online ilegal dan kesulitan membayar.

"Masyarakat harus hati-hati meminjam uang di pinjaman online, terutama pinjaman online ilegal, tidak terdaftar, dan tidak diawasi OJK," terangnya.

Sugiarto menerangkan pengurus dan pemiliknya pinjaman online ilegal tidak jelas sehingga bunga yang diberikan tidak transparan.

"Jadi, seperti rentenir digital. Sebelum meminjam online, masyarakat perlu cek dulu perusahaan pinjaman online itu sudah berizin dan terdaftar di OJK atau tidak."

"Cara mengeceknya cukup hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved