Berita Malang Hari Ini

Korban Penganiayaan di Kedungkandang Malang Buat Laporan ke Polisi, Pelaku Langsung Ditahan

Korban penganiayaan yang terjadi di sebuah konter handphone, akhirnya resmi melaporkan terduga pelaku penganiaya ke Polresta Malang Kota

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Polsek Kedungkandang
Tangkapan layar saat pelaku penganiaya (pemuda memakai kaus warna putih) dan korban penganiayaan (perempuan memakai kaus biru muda) saat dibawa dari Polsek Kedungkandang menuju ke Polresta Malang Kota. 

Berita Malang Hari Ini
Reporter: Kukuh Kurniawan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Korban penganiayaan yang terjadi di sebuah konter handphone, akhirnya resmi melaporkan terduga pelaku penganiaya ke Polresta Malang Kota, Kamis (29/4/2021).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan hal tersebut.

"Iya memang benar, korban telah resmi membuat laporan ke polisi. Sehingga terduga pelaku penganiaya, resmi berstatus menjadi tersangka. Dan setelah diperiksa, tersangka kami lakukan penahanan," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM).

Ia menjelaskan pasal yang dikenakan kepada tersangka, yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tambahnya.

Dirinya pun juga menerangkan, inisial dari tersangka maupun korban penganiayaan tersebut.

"Untuk tersangka berinisial FR (19), sedangkan untuk korban berinisial SY (19). Keduanya adalah warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dan saat ini, kami masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video penganiayaan viral di media sosial.

Dalam video yang berdurasi 2 menit 15 detik itu, terlihat seorang pria beradu mulut dengan seorang wanita penjaga konter handphone.

Setelah beradu mulut, pria itu tiba-tiba merangsek masuk ke dalam konter dan berusaha merebut HP yang dipegang penjaga konter.

Seusai pria itu berhasil merebut HP, wanita penjaga konter berusaha mengambil kembali HP nya tersebut.

Namun bukannya dikembalikan, malah pria itu makin emosi dan langsung memukuli si wanita.

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Rabu (28/4/2021) sekitar pukul 18.45 WIB, di konter handphone HTM Cell yang berada di Jalan Kebalen Wetan, Kel. Kotalama, Kec. Kedungkandang, Kota Malang.

Diketahui faktor cemburu, menjadi dasar pria itu melakukan penganiayaan, di mana pria itu cemburu, karena diduga korban telah selingkuh.

Akibat kejadian penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian dagu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved