OTT KPK Bupati Nganjuk

Kasus Suap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat,Hampir Semua Desa Setor Tarif Jabatan Mulai Rp10 Juta

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Novi Rahman Hidayat mematok tarif atau harga dari Rp10-150 juta untuk pengisian jabatan

Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - nganjukkab.go.id
Kasus suap Bupati Nganjuk. Tarif jabatan mulai perangkat desa antara Rp 10-15 juta, Jabatan lebih tinggi tarifnya ratusan juta 

SURYAMALANG.COM - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan, Senin (10/5/2021).

Bareskrim Polri telah menetapkan para tersangka dalam kasus ini termasuk juga membuka modus suap jual beli jabatan di mana ada tarif khusus mulai jabatan di perangkat desa, camat sampai pejabat Pemkab Nganjuk.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Novi Rahman Hidayat mematok tarif atau harga dari Rp10-150 juta untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"Jadi dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa itu antara Rp10 juta sampai Rp15 juta, kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp150 juta," kata Agus saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Agus menengarai ada lagi harga lain untuk jabatan yang lebih tinggi.

Ia menyebut para perangkat desa se-Nganjuk diduga memberi suap untuk mendapat jabatan.

"Kalau tadi informasinya hampir di semua desa, perangkat desanya lakukan pembayaran. Jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga dapat perlakuan yang sama," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap Novi Rahman Hidayat yang melibatkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dan ajudan serta  Camat.

Barang bukti uang tunai sebesar Rp 647,9 juta juga diamankan dalam OTT di hari Minggu (9/5/2021) itu.

OTT Bupati Nganjuk itu disebut terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

"Saudara NRH atau Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji. Kemudian saudara DUP, camat. Saudara ES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro. HAR, BS, dan TBW selaku mantan camat Sukomoro sebagai pemberi dan, MIM ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Djoko Poerwanto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Djoko menjelaskan ihwal modus operandi dalam kasus ini.

Ia mengatakan, para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.

"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," jelas Djoko.

Barang Bukti yang diperoleh dari perkara ini yaitu, uang tunai sebesar Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Novi, delapan unit telepon genggam, dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved