OTT KPK Bupati Nganjuk

Kasus Suap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat,Hampir Semua Desa Setor Tarif Jabatan Mulai Rp10 Juta

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Novi Rahman Hidayat mematok tarif atau harga dari Rp10-150 juta untuk pengisian jabatan

Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - nganjukkab.go.id
Kasus suap Bupati Nganjuk. Tarif jabatan mulai perangkat desa antara Rp 10-15 juta, Jabatan lebih tinggi tarifnya ratusan juta 

Kronologi perkaranya, Djoko berkata bahwa pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan beberapa camat di jajaran Kabupaten Nganjuk.

"Selanjutnya penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP," terang Djoko.

"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK," tambahnya.

Berikut ini Tujuh orang pejabat dan Camat di Nganjuk yang ditetapkan sebagai tersangka yakni :

1. Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat

2. Camat Pace, Dupriono;

3. Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato;

4. Camat Berbek, Haryanto;

5. Camat Loceret, Bambang Subagio;

6. Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo;

7. Ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.

Berikut ancaman hukuman pidana bagi tersangka:

1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000

2. Pasal 11
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000

3. Pasal 12 B
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat bersama Isterinya, Yuni Rahma Hidhayat melakukan shooting vidio promosi wisata seni dan budaya di halaman pendopo Pemkab Nganjuk sebelum terkena OTT (Foto kiri)
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat bersama Isterinya, Yuni Rahma Hidhayat melakukan shooting vidio promosi wisata seni dan budaya di halaman pendopo Pemkab Nganjuk sebelum terkena OTT (Foto kiri) (IST)
Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved