Nasional

Bansos Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang Hingga Juni 2021, Disalurkan kepada 10 Juta Penerima

Bansos Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang Hingga Juni 2021, Disalurkan kepada 10 Juta Penerima

Editor: Eko Darmoko
IST
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM - Kabar gembira untuk para penerima bantuan sosial (Bansos) tunai. Yakni, Pemerintah berencana memperpanjang penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga bulan Juni 2021.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, BST diperpanjang setelah sebelumnya dinyatakan berakhir pada April 2021.

"Rencananya iya diperpanjang (hingga bulan Juni 2021), besarannya sama Rp 300.000," kata Kunta Wibawa Dasar Nugraha dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Kunta menuturkan, bansos tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini bakal diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Dengan kata lain, tidak ada pengurangan dari sisi penerima.

Bantuan sosial ini merupakan bantuan non permanen di masa pandemi Covid-19, yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal ini tentu berbeda dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.

"Jumlah penerimanya sama," jawab Kunta singkat.

Sebagai informasi hingga 11 Mei 2021, penyaluran Bantuan Sosial Tunai sudah mencapai Rp 11,81 triliun atau 98,39 persen dari pagu anggaran Rp 12 triliun.

BST termasuk dalam klaster perlindungan sosial program PEN.

Secara keseluruhan, realisasi penyaluran pada klaster ini baru mencapai 37,8 persen atau Rp 56,79 triliun dari pagu Rp 150,28 triliun.

Selain BST, bantuan sosial yang masuk dalam klaster ini adalah PKH mencapai 48,19 persen, Kartu Sembako mencapai 38,20 persen, dan BLT Desa mencapai 17,41 persen. (Kompas.com)

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang (Kompas.com)

FAKTA Baru Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Kementerian Sosial, Pegawai Dapat Uang Suap Plus Karaoke

Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) membuka fakta soal kebiasaan mereka berkaraoke memanfaatkan uang suap dana bantuan Covid-19 yang dikorupsi.

Fakta kebiasaan berkaraoke itu disampaikan Tim Teknis Pengadaan Bansos Penanganan Covid-19, Robin Saputra saat bersaksi dalam sidang dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor) Jakarta, Senin (3/5/2021).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved