UPDATE Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Akan Bebas pada Juni 2021, Buntut dari MA Menolak Kasasi
Jerinx drumer grup band Superman Is Dead (SID) bakal bebas dalam waktu dekat, yakni sekitar bulan Juni 2021
SURYAMALANG.COM - Jerinx drumer grup band Superman Is Dead (SID) bakal bebas dalam waktu dekat, yakni sekitar bulan Juni 2021.
Bebasnya pria bernama asli I Gede Ari Astina ini seiring Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perkara kasus IDI Kacung WHO.
Penolakan itu berlaku untuk dua pemohon yakni Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai pemohon I dan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai pemohon II.
"Putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemohon kasasi II terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata Juru bicara PN Denpasar I Made Pasek dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Selasa (18/5/2021).
Pasek menyampaikan, salinan amar putusan kasasi No.2100 K/Pid/sus/2021 telah diterima hari ini, Selasa (18/5/2021).
Dengan ditolaknya kasasi para pemohon itu, maka menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.
PT Denpasar dalam putusan banding memutuskan Jerinx dipidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider sebulan kurungan.
"Sudah disampaikan kepada para pihak jaksa maupun terdakwa," kata dia.
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Tim Penasihat Hukum Jerinx yang dipimpin oleh I Wayan Gendo Suardana mengaku telah mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada hari Selasa, (18/5/2021).
Tujuannya untuk mengambil petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
“Kami Apresiasi dan menghormati Putusan MA yang menolak Kasasi JPU dan menguatkan putusan majelis Hakim banding yang memvonis Jerinx dipidana penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan, walaupun dalam pandangan Kami, sejatinya Jerinx layak untuk divonis bebas,” kata dia.
Atas hasil kasasi tersebut, Gendo bersama tim akan segera memroses administrasi Jerinx agar bisa segera bebas setelah vonis 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan.
“Semoga bulan-bulan ini Jerinx sudah bisa bebas”, tegasnya. Jerinx sendiri ditahan pada bulan Agustus 2020 lalu."
"Jika merujuk putusan 10 bulan penjara, maka ia bisa saja bebas pada Juni 2021. Namun hal itu belum terhitung jika Jerinx mendapatkan remisi," imbuhnya. (Kompas.com)
Dituntut 3 Tahun Penjara
I Gede Ari Astina alias Jerinx, drummer Superman Is Dead, meluapkan kekesalannya seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Jerinx yang merupakan terdakwa kasus UU ITE kasus "IDI Kacung WHO" dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dengan nada tinggi Jerinx mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya."
"Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.
"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ujar Jerinx menambahkan.
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra. (Instagram/ncdpapl)
Jerinx kemudian menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang ke persidangan.
"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya."
"Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya."
"Siapa yang mesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ujar Jerinx.
Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.
Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Nora Alexandra Istri Jerinx SID Diancam Akan Dibunuh
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra, mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan.
Model cantik ini mendapatkan ancaman pembunuhan setelah suaminya terjerat kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO.
Wanita kelahiran 12 November 1994 ini berencana akan melaporkan akun-akun yang mengancam ingin membunuhnya ke polisi.
Hal tersebut terungkap setelah Nora mengunggah foto-foto bukti ancaman yang dia terima di Instagram-nya.
“Saya sedang mengumpulkan banyak bukti yg mengancam saya, ini yg kedua dilakukan oleh @binsar_67 @binsar.23 kemarin dilakukan oleh akun yg akunnya sudah hilang, saya masih mengumpulkan agar memperkuat laporan di @poldabali segera,” tulis Nora dikutip Kompas.com lewat akun Instagram-nya, @ncdpapl, Jumat (20/11/2020).
Salah satu foto dalam unggahannya juga menceritakan detail bagaimana model keturunan Swiss ini mendapat ancaman pembunuhan dari orang yang tidak dikenal.
Dengan nada menyindir, Nora berencana melaporkan akun tersebut pekan depan ke Polda Bali.
“Minggu depan saya akan melaporkan beberapa akun—sejak suami saya ditangkap—mengancam akan membunuh saya/suami. Semoga kinerja aparat sama cepatnya seperti menangkap JRX. Tanpa somasi, apalagi mediasi, pokoknya tangkap dan adili,” ungkap Nora.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Jerinx SID akibat ujaran kebencian yang diutarakannya.
Berita terkait Jerinx