Berita Malang Hari Ini

Info Mudik Malang 19 Mei 2021: Syarat Perjalanan Luar Kota di Darat, Laut, Udara & Tarif KA Terbaru

Info mudik Malang 19 Mei 2021: syarat perjalanan luar kota di darat, laut, udara dan tarif KA terbaru

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Canva.com
Ilustrasi macet kendaraan roda empat, info mudik Malang Rabu 19 Mei 2021 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut info mudik Malang Rabu 19 Mei 2021 soal syarat perjalanan luar kota di darat, laut dan udara usai larangan mudik 2021.

Selain itu, kereta api Surabaya-Malang juga mulai beroperasi usai libur lebaran

Terakhir, simak update tarif kereta api Surabaya-Malang pada info mudik Malang di bawah ini. 

1. Syarat Perjalanan Luar Kota Darat, Laut, Udara 

Ribuan orang memadati Pasar Tumpah Siwalankerto. Adanya larangan mudik membuat mereka (warga yang tinggal di Surabaya) lebih memilih untuk menikmati suasana malam takbiran sembari jalan-jalan untuk refresing. Rabu (12/5/21).
Ribuan orang memadati Pasar Tumpah Siwalankerto. Adanya larangan mudik membuat mereka (warga yang tinggal di Surabaya) lebih memilih untuk menikmati suasana malam takbiran sembari jalan-jalan untuk refresing. Rabu (12/5/21). (Fikri Firmansyah/TribunJatim.com)

Larangan mudik Lebaran 2021 sudah berakhir, kini ada ketentuan baru dalam melakukan perjalanan luar kota melalui darat, laut, dan udara.

Ketentuan perjalanan baru ini berlaku mulai hari ini, Selasa 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021.

Sebelumnya, peniadaan mudik berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal tersebut tertulis dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Addendum tersebut membahas tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Berita Arema Populer Rabu 19 Mei 2021: Tugas Pertama Eduardo Almeida & Turnamen Pra Musim Bulan Juni

Tujuan adanya Addendum surat edaran tersebut adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Lantas bagaimana ketentuan perjalanan luar kota untuk saat ini?

Dalam surat edaran tersebut tertulis, berlakuknya ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode pasca masa peniadaan mudik yang berlaku 18 Mei sampai tanggal 24 Mei 2021.

Berikut adalah ketentuannya:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Pelaku perjalanan penyerberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persayaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

8. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

9. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (Tribunnews.com/Widya)

2. Tarif dan Jadwal Kereta Api Surabaya Malang 

Seorang petugas di Stasiun Malang sedang mengatur perjalanan kereta api
Seorang petugas di Stasiun Malang sedang mengatur perjalanan kereta api (Aminatus Sofya/TribunJatim.com)

Berikut jadwal Kereta Api Surabaya Malang yang beroperasi usai libur Lebaran 2021.

Tak hanya itu Anda juga dapat menyimak tarif Kereta Api Surabaya Malang di akhir ulasan artikel.

Seperti diketahui masyarakat Indonesia mendapatkan larangan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 lalu.

Meski sejumlah kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal tetap beroperasi.

Jadwal Kereta Api Penataran ini berlaku Januari, Maret, Juni, September, November, Desember 2021.

Diketahui Kereta Api Penataran merupakan kereta api ekonomi lokal Daop 8 yang harga tiketnya di subsidi oleh pemerintah.

Hal itu lantaran menjadi transportasi andalan Surabaya Malang dan Malang Surabaya.

2 Pelaku Curanmor di Jalan Raya Sulfat Malang Terekam CCTV saat Beraksi

Fasilitas kereta api ekonomi penataran ini juga dilengkapi dngan AC.

Tak hanya itu kebersihan kereta api ekonomi ini terjaga mulai mulai dari toilet bersih.

Tiket pun sesuai dengan tempat duduk.

Harga Tiket KA Penataran Surabaya Malang 12.000, Surabaya Bangil 10.000 dan Surabaya Blitar 15.000.

Berikut daftar Kereta Api Penataran lengkap dengan jadwal keberangkatan dan kedatangan:

  • KA 375 SURABAYA GUBENG MALANG (KA TUMAPEL)
Stasiun Datang Berangkat
Surabaya Gubeng   20.45
Wonokromo 20.52 21
Waru 21.08 21.17
Gedangan 21.23 21.25
Sidoarjo 21.35 21.42
Tanggulangin 21.49 21.51
Porong 21.56 21.58
Bangil 22.11 22.14
Lawang 22.54 22.57
Singosari 23.07 23.09
Blimbing 23.17 23.19
Malang 23.25  
  • KA 368 ( MALANG SURABAYA) KA TUMAPEL
Stasiun Datang Berangkat
Malang   4.15
Blimbing 4.22 4.24
Singosari 4.32 4.34
Lawang 4.44 4.47
Wonokerto 5.12 5.27
Bangil 5.39 5.45
Porong 5.58 6
Tanggulangin 6.06 6.14
Sidoarjo 6.21 6.27
Gedangan 6.36 6.38
Waru 6.44 6.46
Wonokromo 6.53 6.57
Surabaya Gubeng 7.04 7.08
Surabaya Kota 7.16  

Penulis: Sarah Elnyora/ SURYAMALANG.COM

Ikuti berita info mudik Malang, larangan mudik, syarat perjalanan luar kota dan berita Malang hari ini.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved