Berita Malang Hari Ini

Fakta-Fakta Kasus Bu Guru Pinjam Online, OJK & Wali Kota Malang Turun Tangan, Tanggung Utang Pokok

Fakta-fakta kasus bu guru pinjam online sampai OJK dan Wali Kota Malang turun tangan, tanggung utang pokok

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/kolase
Mawar mantan guru TK (kiri) di Balai Kota Malang Rabu 19 Mei, Wali Kota Malang, Sutiaji (kanan) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut fakta-fakta kasus bu guru pinjam online yang membuat Wali Kota Malang turun tangan.

Bu guru Mawar (bukan nama sebenarnya) diancam dibunuh sampai depresi dan ingin bunuh diri

Tak cuma itu, Mawar juga dipecat dari sekolah TK tempatnya mengajar usai terlilit utang puluhan juta. 

Jumlah uang yang dipinjam Mawar awalnya memang cuma Rp 400 ribu, namun dari nominal tersebut berlipat ganda sampai sekitar Rp 30 juta. 

Selengkapnya simak rangkuman fakta-fakta kasus bu guru pinjam online di bawah ini:

1. Pinjaman Online (Pinjol)

Di Balai Kota Malang Rabu (19/5/2021), Mawar menjelaskan kronologi mengapa dirinya sampai terlilit utang hingga puluhan juta.

Di depan Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, Mawar mengaku awalnya utang untuk membayar biaya semester kuliahnya karena honor kerja sebagai guru TK tidak cukup.

Demi melanjutkan kuliah S1 itu, Mawar kemudian mendapat tawaran dari seorang temannya agar melakukan Pinjaman Online (Pinjol).

Karena membutuhkan uang senilai Rp 2,5 juta, Mawar meminjam uang sejumlah nilai tersebut di aplikasi Pinjol.

2. Gali Lubang Tutup Lubang 

Audiensi Wali Kota Malang Sutiaji bersama OJK dan mantan Guru TK yang terlilit utang pinjaman online senilai Rp 40 Juta di Balaikota Malang, Rabu (19/5/2021).
Audiensi Wali Kota Malang Sutiaji bersama OJK dan mantan Guru TK yang terlilit utang pinjaman online senilai Rp 40 Juta di Balai Kota Malang, Rabu (19/5/2021). (rifky edgar/suryamalang.com)

Di awal peminjaman, Mawar hanya bisa mendapatkan uang sekitar Rp 400 ribu - Rp 600 ribu.

Akhirnya Mawar utang lagi kepada Pinjol lain.

Sesuai aturan yang diterapkan oleh Pinjol, dalam kurun waktu tujuh hari, Mawar harus melunasi utangnya. 

Apalagi bunga yang didapatkan cukup besar, dari angka yang tertera di aplikasi tertulis Rp 1,8 juta, namun uang yang diterima senilai Rp 1,2 juta.

Berita Arema Populer Kamis 20 Mei 2021: Debut Eduardo Almeida Dimulai & Konsep Baru Launching Jersey

Dari situlah, Mawar akhirnya melakukan peminjaman ke Pinjol lain yang berbeda-beda untuk membayar tagihan sebelumnya.

"Karena saya tidak punya dana untuk membayar jadi saya pinjam lagi dan terus pinjam lagi supaya saya bisa membayar tagihan yang sudah tanggal jatuh tempo, sampai pada akhirnya menumpuk banyak antara Rp 30-40 Juta di 24 aplikasi pinjaman online yang berbeda-beda," ucapnya.

3. Teror Debt Collector

Bu Guru TK yang jadi korban debt collector pinjaman online saat ditemui di rumahnya.
Bu Guru TK yang jadi korban debt collector pinjaman online saat ditemui di rumahnya. (ISTIMEWA)

Proses gali lubang dan tutup lubang itu pun terus dilakukan oleh Mawar agar dirinya dapat melunasi utang di pinjol yang lain.

Bukan menjadi solusi, hal tersebut justru jadi boomerang bagi Mawar.

Alhasil, Mawar banyak mendapat teror dan ancaman dari para penagih atau debt collector.

Bahkan, ancaman pembunuhan tidak luput diterima Mawar hingga membuatnya depresi dan ingin bunuh diri.

"Di situ saya akhirnya berhenti dan tidak mengajukan lagi karena pinjaman saya. Akhirnya saya mendapatkan dukungan dari teman-teman saya," ucap perempuan berinisial S ini.

4. Dipecat dari Sekolah 

Mawar kemudian menjelaskan masalah yang dia alami kepada sekolah TK tempat dia mengajar.

Namun, bukan dukungan yang dia terima, Mawar justru dikeluarkan dari TK tempat dia mengajar pada 5 November 2020 lalu.

Alasan Mawar cerita masalahnya ke pihak sekolah bertujuan untuk jaga-jaga jika ada teror dari pinjol kepada pihak sekolah atau guru-guru di sekolah tempat dia mengajar.

"Saya berharap dapat dukungan dari pihak sekolah justru pil pahit yang saya dapatkan. Kenyataan pahit ini membuat mental saya jatuh dan penderitaan hidup saya semakin berat," ucapnya.

5. Hanya 5 Pinjol yang Berstatus Legal 

Mawar (bukan nama sebenarnya) mantan guru TK saat menjelaskan kronologi dia terlilit utang sampai puluhan juta di hadapan Wali Kota Malang, dan Kepala OJK Malang, Rabu (19/5/2021).
Mawar (bukan nama sebenarnya) mantan guru TK saat menjelaskan kronologi dia terlilit utang sampai puluhan juta di hadapan Wali Kota Malang, dan Kepala OJK Malang, Rabu (19/5/2021). (SURYAMALANG.COM/Rifky Edgar)

Mawar kemudian mendapatkan masukan dari teman-temannya dan sejumlah komunitas untuk mengkroscek sejumlah aplikasi pinjol yang telah menagih utang kepada dirinya.

Dari 24 pinjol tersebut, 19 pinjol berstatus ilegal dan 5 pinjol lainnya berstatus legal yang telah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Keinginan saya untuk 19 pinjol yang legal itu agar segera ditindaklanjuti. Karena mereka telah membuat malu saya. Bahkan saya telah dibuatkan grup sendiri yang isinya mengancam dan mengintimidasi saya," ucapnya.

Dari pengalaman yang telah dia alami tersebut, Mawar mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berurusan dengan pinjol ilegal.

Pemkab Malang Janji Beri Reward ke Atlet Paralimpik yang Berprestasi di PEPARPROV I 2021

Mawar menyarankan agar meminjam uang kepada pinjol yang telah terdaftar dan berizin OJK.

"Saya hanya berpesan agar masyarakat berhati-hati sebelum melakukan pinjol. Lebih baik melihat dulu daftar pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK. Jika sudah terjadi dan terjerat pinjol dengan model penagihan seperti yang saya alami maka laporkan ke Satgas Waspada Investasi," ucapnya.

6. Utang Pokok Ditangggung Wali Kota Malang

Usai menjelaskan kronologi tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji berjanji akan segera melunasi utang pokok yang dialami oleh Mawar.

Sutiaji memerintahkan perangkat daerah terkait agar segera melakukan inventarisir dan segera menyelesaikan masalah yang dialami oleh Mawar.

"Berkaitan dengan pendidikan. Saya sudah koordinasi dengan lembaga pendidikan tempat dia bekerja dulu. Lalu saya minta Dinas Pendidikan agar dicarikan solusi untuk ditempatkan di sekolah lain. Supaya korban bisa tetap berkontribusi di dunia pendidikan," ucap Sutiaji.

Sutiaji juga menyayangkan, aksi penagihan yang berujung pada pengancaman kepada Mawar.

Dikarenakan, hal tersebut dapat membunuh karakter dari masyarakat yang terkena musibah.

Terakhir, dia meminta kepada masyarakat agar jangan sampai tergiur dengan yang namanya pinjaman online apalagi sifatnya ilegal.

"Masyarakat Kota Malang jangan gampang pinjam online, karena dikhawatirkan bisa terjadi lagi kasus seperti ini. Kalau pinjam lebih baik ke Baznas untuk keperluan mendesak. Di sana bisa meminjamkan tanpa bunga melalui Tugu Artha," tandasnya.

7. OJK Perlu Kumpulkan Bukti 

Menurut Kepala OJK Malang, Sugiarto Kamsuri, kasus penagihan dengan pengancaman tersebut dirasa berlebihan. 

Perbuatan tersebut kata dia banyak dilakukan oleh para pinjaman online ilegal kepada masyarakat yang belum mampu membayar utang.

Hal ini pun berbeda perlakuannya dengan pinjaman online legal yang telah berizin dan terdaftar di OJK karena para penagih tersebut telah bersertifikasi.

"pinjaman online yang legal ini sudah difasilitasi oleh OJK dan asosiasi bimtek pembiayaan, jadi untuk kasus yang dialami Mawar ini, (mantan guru TK) nanti akan kami tindak lanjuti. Karena masih perlu banyak lagi bukti-bukti yang harus kami telusuri," ucap Sugiarto, Rabu (19/5/2021).

Dari bukti-bukti tersebut, nanti akan dijadikan bahan oleh OJK untuk menindaklanjuti, apakah ada indikasi kasus tersebut mengarah ke tindak pidana.

8. Pentingnya Mengecek Legalitas Pinjol 

Nantinya OJK juga akan melakukan koordinasi dengan anggota satgas Waspada Investasi dan aparat penegak hukum

"Sebenarnya penanganan ini sudah dilakukan oleh tim pusat dengan pengacaranya mantan Guru TK. Yang ilegal nanti akan kami lakukan penindakan. Tentunya kami harus mencari bukti dulu sembari melakukan koordinasi dengan tim," ucapnya.

Sugiarto juga mengimbau kepada masyarakat Kota Malang agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi.

Meski prosesnya terlihat mudah dan cepat, tetapi kata Sugiarto hal tersebut malah menjerat masyarakat.

Masyarakat diminta agar memastikan lebih dulu pinjol tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK atau tidak. 

Karena hal tersebut yang nantinya akan membantu masyarakat agar tidak terjerat pinjaman online yang akan menyulitkan masyarakat di kemudian hari.

"Kasus ini menjadi keprihatinan kami ditengah kami sedang gencar melakukan sosialisasi terkait pinjol ilegal. Hari ini kita mendapatkan cerita panjang yang semoga saja menjadi pelajaran penting di kemudian hari," tandasnya.

Reporter: Rifky Edgar, Penulis: Sarah Elnyora/ SURYAMALANG.COM.

Berita terkait kasus bu guru pinjam online dan pinjaman online lainnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved