Berita Kediri Hari Ini

Modus Licik Cowok Nakal Merenggut Kehormatan Gadis 17 Tahun, Jalan-jalan Tak Jelas Berakhir di Kosan

Modus Licik Cowok Nakal Merenggut Kehormatan Gadis 17 Tahun, Jalan-jalan Tak Jelas Berakhir di Kosan

Penulis: Farid Farid | Editor: Eko Darmoko
Suryamalang.com/kolase Kolase Tribun Kaltim/scmp.com via TribunMadura.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Sebuah kamar kos di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, menjadi saksi bisu ketika gadis di bawah umur jadi pelampiasan nafsu birahi seorang pria.

Korban yang masih berstatus anak di bawah umur itu (17) berasal dari Pare, Kabupaten Kediri.

Buntut dari persetubuhan yang dilakukan kepadanya, Bunga (nama samaran) kini masih mengalami trauma.

Kronologi terungkapnya kasus ini berawal dari ayah korban, Nuryanto, yang melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri.

Diketahui sekitar bulan Mei 2020, Bunga diajak kenalan oleh tersangka bernama Galih Hudayana (20) warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, via WhatsApp.

Namun gadis belia itu bersikap cuek terhadap tersangka.

Kemudian pada bulan September 2020, korban Bunga, diajak bermain oleh temannya bernama Poppy di Waduk Siman Kepung Kediri.

Ternyata saat di sana (Waduk Siman) Poppy mempunyai teman bernama Vicky yang berteman dengan tersangka Galih Hudayana.

Akhirnya keempat orang ini; korban Bunga, Poppy, Vicky dan Galih Hudayana berkumpul di warung kopi Waduk Siman.

Keempat orang ini kemudian saling mengobrol satu sama lain.

Hingga akhirnya di tengah mereka ngobrol, tersangka mengajak jalan-jalan korban dengan sepeda motor.

Tersangka kemudian membawa korban pergi hingga ke arah Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

Di sana tersangka berhenti di sebuah rumah kos.

Sesampainya di tempat kos itu, tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban menolak, namun tersangka memaksa dengan ancaman.

Hingga akhirnya terjadilah persetubuhan itu antara korban dan tersangka.

Seusai puas merupadaksa korban, tersangka kemudian mengajaknya kembali ke warung waduk Siman untuk bertemu temannya.

Kasat Reskrim Polres Iptu Rizkika Atmadha menjelaskan setelah menjadi korban pencabulan oleh tersangka, korban menangis dan mengalami trauma.

Korban kemudian menceritakan kejadian ini ke orangtuanya atau ayahnya.

Kemudian ayah korban datang ke Polres Kediri untuk melaporkan tersangka yang tega merenggut keperawanannya putrinya.

"Setelah mendapat laporan dari ayah korban, segera kita lakukan proses penyelidikan."

"Hasilnya kita amankan tersangka di rumahnya di Kecamatan Badas Kabupaten Kediri," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (21/5/2021).

Di hadapan petugas, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya kepada korban.

"Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 Tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha. (SURYAMALANG.COM)

ILUSTRASI
ILUSTRASI (IST)

Santriwati Terbujuk Rayuan Marbot, 5 Kali Dinodai Seusai Diancam dan Dijanjikan Mukena Plus Uang THR

Santriwati atau pelajar perempuan di Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban nafsu birahi oknum guru ngaji.

Korban adalah gadis belia yang masih berusia 15 tahun alias berstatus anak di bawah umur.

Korban berinisial SO tersebut dinodai oknum guru ngaji bernama Ujang Beni (41).

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Tribunnews, hubungan pelaku dengan korban adalah guru ngaji dengan muridnya.

Kanit Reskrim Polsek Setu, Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan, korban dilecehkan dengan cara disetubuhi oleh pelaku sebanyak lima kali.

Aksi kejinya terakhir dilakukan pada Selasa 11 Mei 2021 malam, bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah.

"Udah bekali-kali, kejadian terakhir itu yang kelima," kata Kukuh saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Kukuh menjelaskan, pelaku menyetubuhi korban paling banyak di ruang marbot atau pengurus masjid di Kampung Cinyosong, Desa Burangkeng Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Lokasi itu, sekaligus menjadi tempat tinggal pelaku yang juga bertindak sebagai marbot masjid.

"Empat kali di ruangan marbot, satu kali menurut pengakuan korban dilakukan di sebuah kebun tidak jauh dari lokasi," tuturnya.

Korban tercatat sebagai Siswi SMP kelas 9.

Rumah korban hanya berjarak sekitar 100 meter dari masjid.

Dia merupakan anak yatim yang hanya tinggal dengan kakaknya, tiap sore pelaku mengajar ngaji anak-anak di lingkungan masjid.

"Yang bersangkutan ini (korban) anak yatim, dia pas kejadian ditelepon terus sama kakaknya karena sudah larut malam belum pulang-pulang," ucapnya.

Pelaku diketahui mengiming-imingi korban agar mau melayani nafsu birahinya.

Bahkan tidak jarang tindakan ancaman dikeluarkan agar korban takut.

"Jadi ada ancaman juga karena korban ini merupakan murid mengajinya, lalu diiming-imingi juga dibelikan sesuatu dan uang," paparnya.

Iming-iming yang pernah diberikan pelaku kepada korban yakni, dia dijanjikan akan dibelikan mukena baru dan uang THR senilai Rp 400 ribu untuk Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriyah.

Sedangkan untuk ancamannya, korban yang merupakan murid senior di pengajian kerap diancam mengurus seluruh murid jika tidak mau melayani hubungan badan.

"Diancam, kalau kamu nggak mau begini, melayani saya, yaudah saya tinggalkan kamu, kamu urusin saja murid-murid saya yang pada ngaji, kamu yang ngurusin biar kamu tahu, begitu ancamannya," paparnya.

Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, dia dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak ancaman hukuman 20 tahun penjara. (TribunJakarta.com)

Berita terkait persetubuhan anak di bawah umur

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved