Berita Malang Hari Ini
Info Mudik Malang Sabtu 22 Mei 2021: Syarat Perjalanan Luar Kota dan Petugas Perketat Perbatasan
Berikut update info mudik Malang dan titik penyekatan Sabtu 22 Mei 2021 setelah larangan mudik lebaran 2021.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update info mudik Malang dan titik penyekatan Sabtu 22 Mei 2021 setelah larangan mudik lebaran 2021.
Dari info mudik Malang dan titik penyekatan terbaru membahas tentang syarat perjalanan luar kota di darat, laut dan udara usai larangan mudik lebaran 2021.
Selain itu juga membahas tentang petugas yang sedang melakukan penyekatan kendararaan keluar dari perbatasan
Selengkapnya, langsung saja simak info mudik Malang dan titik penyekatan di Jawa Timur di bawah ini.
1. Syarat Perjalanan Luar Kota Darat, Laut, Udara
Aturan larangan mudik lebaran 2021 sudah berakhir, kini ada ketentuan baru dalam melakukan perjalanan luar kota melalui darat, laut, dan udara.
Ketentuan perjalanan baru ini berlaku mulai hari ini, Selasa 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021.
Sebelumnya, peniadaan mudik berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Hal tersebut tertulis dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Addendum tersebut membahas tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Tujuan adanya Addendum surat edaran tersebut adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Lantas bagaimana ketentuan perjalanan luar kota untuk saat ini?
Dalam surat edaran tersebut tertulis, berlakuknya ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode pasca masa peniadaan mudik yang berlaku 18 Mei sampai tanggal 24 Mei 2021.
Berikut adalah ketentuannya:
1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
3. Pelaku perjalanan penyerberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persayaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
8. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
9. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (Tribunnews.com/Widya)
2. 82 Kendaraan Dihalau Masuk Tulungagung Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2021
Petugas gabungan di pos pengamanan perbatasan Kabupaten Tulungagung telah memeriksa 6.027 kendaraan berbagai jenis.
Pemeriksaan ini berkenaan dengan larangan mudik lebaran 2021.
Rata-rata kendaraan yang diperiksa karena berasal dari luar rayon yang ditetapkan Polda Jawa Timur, yaitu N dan L.
Menurut Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan, pihaknya telah memeriksa 3.265 sepeda motor.
Sedangkan mobil penumpang 1.983 unit, bus 18 unit dan mobil barang 761 unit.
“Sepeda motor menjadi kendaraan yang paling banyak diperiksa, disusul mobil penumpang,” terang Bayu, Rabu (19/5/2021).
Dari ribuan kendaraan itu, ada 82 kendaraan yang diputar balik.
Kendaraan ini terdiri dari 41 sepeda motor, 12 mobil barang dan 31 mobil penumpang.
Mereka tidak bisa melanjutkan perjalanan masuk wilayah Tulungagung, karena tidak mempunyai tujuan yang jelas.
“Hasil pemeriksaan penumpang, mereka tidak mempunyai tujuan yang jelas masuk ke wilayah Tulungagung,” sambung Bayu.
Warga boleh melintas meski dengan kendaraan berplat luar rayon, asalkan ber-KTP asli Tulungagung.
Selain itu jika dalam tugas dinas, harus membawa surat keterangan dari instansinya.
Jika ada keperluan keluarga, seperti kerabat meninggal atau keluarga sakit, harus ada keterangan dari pemerintah desa.
“Kendaraan yang diputar balik ada di tiga pos pengamanan di perbatasan Kediri, Blitar dan Trenggalek,” ujar Bayu.
Dari warga yang dihentikan di pos pengamanan ini, petugas mengambil sampil 71 di antaranya.
Mereka diminta untuk menjalani swab antigen.
Dari semua pelaku perjalanan ini, hasil tes menunjukkan hasil nonreaktif.
“Tidak ada pelaku perjalanan yang dites dan dinyatakan reaktif. Semuanya nonreaktif, sehingga bisa melanjutkan perjalanan,” tandas Bayu.
3. INFO Penyekatan Arus Balik , Polres Ponorogo Perketat Periksa Kendaraan yang Keluar Perbatasan
Polres Ponorogo mulai mengantisipasi adanya arus balik masyarakat pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo menjelaskan mulai tanggal 18 hingga 24 Mei mendatang, masih ada pengetatan di pos-pos perbatasan Kabupaten Ponorogo dengan kabupaten lainnya.
Hal ini sesuai dengan Permenhub no 13 tahun 2021 dan adendum Kasatgas Percepatan Penanganan Covid-19 no 13 tahun 2021.
"Kalau sebelumnya kita fokus ke kendaraan yang masuk ke dalam wilayah Ponorogo, mulai 15 Mei kita fokus memeriksa kendaraan keluar dari wilayah," kata Indra, Selasa (18/5/2021).
Indra tidak menampik, pada masa pengetatan mudik kemarin ada saja masyarakat yang berhasil mudik dengan berbagai cara.
"Kalau mungkin kemarin kita kecolongan masuk, jangan sampai mereka bisa keluar," lanjutnya.
Indra menyebutkan, masyarakat yang bisa keluar masuk ke Ponorogo hanyalah yang membawa surat atau dokumen kesehatan.
Mulai dari hasil rapid test antigen, GeNose C19, hingga hasil Tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Selain melakukan pengetatan di perbatasan daerah, Polres Ponorogo juga memperketat pengawasan protokol kesehatan destinasi wisata.
"Telaga Ngebel diperketat, kita sudah koordinasi dengan pengelola agar Prokes tetap jalan," lanjutnya.
Hasil dari pantauan Porles Ponorogo sendiri, Prokes di destinasi wisata seperti di Telaga Ngebel dan Bukit Soeharto masih terkendali.
"Kuota pengunjungnya juga masih dalam batas yang ditentukan," terang Indra.
Reporter: Devid Yahones/ Sofyan Arif Candra/ Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM
Ikuti Berita Terkait Mudik Lebaran dan Berita Malang Hari Ini Lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/info-mudik-malang-sabtu-22-mei-2021-syarat-perjalanan-luar-kota-dan-petugas-perketat-perbatasan.jpg)