Berita Mojokerto Hari Ini
Nasib Emak-emak Pengelola Arisan Bodong Rp 1 Miliar di Mojokerto, Jadi Gelandangan Selama Buron
Tarmiati alias Mia (42) menjadi gelandangan alias tidak memiliki tempat tinggal tetap sejak menjadi buronan Satreskrim Polres Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Tarmiati alias Mia (42) menjadi gelandangan alias tidak memiliki tempat tinggal tetap sejak menjadi buronan Satreskrim Polres Mojokerto.
Wanita asal Kembangsari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini menjadi buronan terkait kasus penipuan modus arisan Lebaran fiktif dengan nilai kerugian sekitar Rp 1 miliar.
Polisi menangkap Mia di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Penangkapan emak-emak ini bermula saat polsi mendeteksi dua mobil milik pelaku berada di Jawa Tengah.
Pelaku membeli dua mobil tersebut menggunakan uang hasil hasil iuran arisan.
Pelaku bersama keluarganya melarikan diri meninggalkan rumah karena tidak bisa mengembalikan uang peserta arisan.
"Jadi, pelaku melarikan diri bersama suami dan dua anaknya ke Sragen," kata AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasatreskrim Polres Mojokerto kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (22/5/2021).
Selama masa pelarian itu, Mia dan keluarganya hidup terkatung-katung alias menjadi gelandangan.
Pelaku dan keluarganya pindah-pindah tempat selama sepekan.
Bila malam, pelaku dan keluarganya menginap di masjid atau musala.
Kemudian mereka mengontrak rumah di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
"Pelaku tidak punya saudara di sana. Makanya pelaku dan keluarganya bermalam di tempat ibadah, kemudian mengontrak rumah," ucap Andaru.
Menurutnya, suami pelaku tidak terlibat dalam kasus penipuan arisan bodong tersebut.
Polisi langsung memulangkan suami dan dua anaknya ke rumah.
"Kemungkinan suami pelaku tidak tahu jika istrinya berbuat kejahatan," terangnya.
Sebelumnya, ratusan orang menjadi korban penipuan arisan bodong di Kabupaten Mojokerto.
Mayoritas korban penipuan berkedok arisan Lebaran fiktif ini adalah emak-emak yang merugi sampai sekitar Rp 1 miliar.
Korban sudah berupaya menghubungi dan mendatangi rumah pelaku.
Namun, korban tidak berhasil menemukan pelaku.
Para korban melaporkan kasus penipuan arisan bodong ke Polsek Ngoro karena pelaku tidak membagikan hasil arisan tahun 2020.
Mia menjalankan arisan sejak 2014, dan cair setiap Lebaran.
Namun arisan Lebaran ini mulai bermasalah, dan pelaku tidak bisa mencairkan arisan.