Kamis, 23 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Jukir Kota Malang akan Diberi Pelatihan Soal Parkir Juni 2021, Ini Tujuannya

Juru parkir (jukir) di Kota Malang bakal diberikan pelatihan dan pembinaan oleh Dinas Perhubungan Kota Malang pada pertengahan Juni 2021 ini.

hayu yudha prabowo/suryamalang.com
Ratusan sepeda motor parkir berjajar rapi di Jalan Tenes, Kota Malang beberapa waktu lalu. 

Berita Malang Hari Ini
Reporter: Rifky Edgar
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | MALANG - Juru parkir (jukir) di Kota Malang bakal diberikan pelatihan dan pembinaan oleh Dinas Perhubungan Kota Malang pada pertengahan Juni 2021 ini.

Pembinaan tersebut dilakukan, guna menertibkan kembali parkiran di Kota Malang, serta mengedukasi para jukir tentang tata cara mengatur kendaraan yang akan diparkir.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya, mengatakan secara teknis, pembinaan kepada jukir akan dilakukan di tiap kecamatan.

Para jukir akan diberikan materi tentang tata cara memakirkan kendaraan, tentang pungutan parkir, baik itu melalui restribusi maupun pajak parkir yang kini sedang disingkronkan oleh Pemerintah Kota Malang.

"Pembinaan yang kami lakukan ini merupakan tugas kami yang harus kami jalankan kepada jukir. Bagaimana pun jukir merupakan mitra kami di jalanan. Jadi kita tidak lepas tanggungjawab," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (31/5/2021).

Dari data Dishub Kota Malang, total ada sekitar 3.000 jukir di Kota Malang.

Tidak semua dari jukir tersebut yang nantinya akan diberikan pembinaan.

Hal tersebut dilakukan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Tiap kali pertemuan rencananya akan menghadirkan 80 jukir.

"Kurang lebih nanti ada 400 an jukir yang akan dibina. Harapan kami setelah mengikuti pelatihan dan pembinaan dapat disosialisasikan juga ke teman mereka sesama jukir di lapangan," ucapnya.

Rencananya, titik awal pelatihan dan pembinaan para jukir akan dilakukan di Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Klojen.

Yang nantinya akan menjadi narasumber dalam pembinaan tersebut ialah dari Kepolisian Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Dinas Perhubungan Kota Malang.

"Intinya kami berikan pemahaman kepada para jukir. Karena kami telah melakukan singkronisasi pajak dan restribusi parkir. karena parkir adalah wewenangnya Dishub. Meski nantinya kasnya masuk ke Dishub atau Bapenda," tandasnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved