Berita Malang Hari Ini
Update Pria Tusuk Mantan Istri di Malang, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan
Perempuan berinisial TY (44) masih menjalani perawatan di rumah sakit di Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
Reporter : Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, MALANG - Perempuan berinisial TY (44) masih menjalani perawatan di rumah sakit di Kota Malang.
TY menjadi korban penusukan yang dilakukan mantan suaminya berinisial SH (39) di Jalan Tlogo Agung, Kota Malang.
"Kemarin korban sempat kritis. Saat ini kondisinya sudah membaik," ujar AKP Hendro Triwahyono, Wakasatreskrim Polresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (3/6/2021).
Korban mendapat tindakan medis untuk mencabut pisau dapur yang menancap di dada kirinya.
"Korban dibawa ke rumah sakit, dan pisau tersebut berhasil dicabut dari dada kiri korban."
"Saat ini, korban telah dipindahkan dari ruang ICU ke ruang perawatan," tambahnya.
Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP."
Kami kenakan pasal pembunuhan kepada tersangka karena tusukan tersangka mengarah ke area tubuh yang berpotensi menyebabkan kematian," tandasnya.
Penusukan bermula saat korban mendatangi lokasi untuk mengambil anaknya yang dibawa oleh tersangka.
Sesampainya di lokasi, korban cekcok dan beradu mulut dengan tersangka.
Tersinggung dengan kata-kata korban, tersangka ke dapur dan mengambil pisau.
Kemudian tersangka menusukkan pisau dapur itu ke bagian dada kiri mantan istrinya tersebut.
Setelah menusuk korban, tersangka langsung melarikan diri.
Namun tak berselang lama, tersangka berhasil ditangkap di Merjosari.
Warga pun langsung membawa korban ke RSI Unisma, lalu dirujuk ke RS Saiful Anwar (RSSA).