Berita Blitar Hari Ini

Pemkot Blitar Siapkan dana Rp 13,2 Miliar untuk Bayar Gaji Ke-13 Pegawai, Cair Bulan Ini

Pemkot Blitar mengalokasikan dana sebesar Rp 13,2 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi para pegawai di lingkungan Pemkot BLitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Pemkot Blitar mengalokasikan dana sebesar Rp 13,2 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi para pegawai di lingkungan Pemkot BLitar.

Gaji ke-13 untuk pegawai di lingkungan Pemkot Blitar cair pada Juni 2021.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes mengatakan aturan pembayaran gaji ke-13 untuk para pegawai sudah diterbitkan bersamaan dengan pembayaran THR tahun ini, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 63/2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai.

Wali Kota Blitar juga sudah menerbitkan Perwali nomor 36/2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai.

"Aturan pemberian gaji ke-13 untuk pegawai jadi satu dengan pemberian THR pada tahun ini," ujar Widodo kepada SURYAMALANG.COM< Kamis (3/6/2021).

Besaran gaji ke-13 yang diberikan ke pegawai sama dengan besaran gaji yang diterima pada Juni 2021.

Komponen gaji ke-13, yaitu, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sedangkan penerima gaji ke-13 mulai Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menurut Widodo, gaji ke-13 diberikan kepada para pegawai tiap menjelang tahun ajaran baru.

Harapannya, gaji ke-13 bisa membantu para pegawai untuk biaya sekolah anaknya.

"Wali Kota berpesan agar para pegawai membelanjakan gaji ke-13 untuk keperluan sekolah anak di UMKM lokal. Biar ekonomi di Kota Blitar ikut tumbuh," katanya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved