Berita Blitar Hari Ini
Pemkot Blitar Siapkan dana Rp 13,2 Miliar untuk Bayar Gaji Ke-13 Pegawai, Cair Bulan Ini
Pemkot Blitar mengalokasikan dana sebesar Rp 13,2 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi para pegawai di lingkungan Pemkot BLitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Pemkot Blitar mengalokasikan dana sebesar Rp 13,2 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi para pegawai di lingkungan Pemkot BLitar.
Gaji ke-13 untuk pegawai di lingkungan Pemkot Blitar cair pada Juni 2021.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes mengatakan aturan pembayaran gaji ke-13 untuk para pegawai sudah diterbitkan bersamaan dengan pembayaran THR tahun ini, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 63/2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai.
Wali Kota Blitar juga sudah menerbitkan Perwali nomor 36/2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai.
"Aturan pemberian gaji ke-13 untuk pegawai jadi satu dengan pemberian THR pada tahun ini," ujar Widodo kepada SURYAMALANG.COM< Kamis (3/6/2021).
Besaran gaji ke-13 yang diberikan ke pegawai sama dengan besaran gaji yang diterima pada Juni 2021.
Komponen gaji ke-13, yaitu, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sedangkan penerima gaji ke-13 mulai Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menurut Widodo, gaji ke-13 diberikan kepada para pegawai tiap menjelang tahun ajaran baru.
Harapannya, gaji ke-13 bisa membantu para pegawai untuk biaya sekolah anaknya.
"Wali Kota berpesan agar para pegawai membelanjakan gaji ke-13 untuk keperluan sekolah anak di UMKM lokal. Biar ekonomi di Kota Blitar ikut tumbuh," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/berita-pengedar-uang-palsu-ditangkap-polisi_20160618_173715.jpg)