Info Pendakian Gunung Semeru: Pendaki Wajib Tahu 2 Jenis Aturan Penutupan & Larangan Kamera Drone
Berikut adalah update info pendakian Gunung Semeru yang wajib diketahui setiap pendaki yang ingin menikmati puncak Mahameru.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut adalah update info pendakian Gunung Semeru yang wajib diketahui setiap pendaki yang ingin menikmati puncak Mahameru.
Ketentuan ini mengenai 2 jenis aturan penutupan di Gunung Semeru hingga larangan membawa kamera drone.
Terutama untuk aturan membawa kamera drone, pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah menerapkan Prosedur Operasi Standar (SOP).
Sejak dibuka sejak Senin 24 Mei 2021 lalu, TNBTS melalui laman Instagram resminya mengingatkan kembali sejumlah aturan pendakian.
Selain protokol kesehatan, calon pendaki juga hanya diizinkan maksimal melakukan perjalanan selama tiga hari dan dua malam.
Baca juga: Info Pendakian Gunung Semeru: Time Limit Booking Online dan 5 Penyebab Transaksi Pembayaran Gagal
Sedangkan batas aman pendakian yang direkomendasikan oleh PVMBG adalah sampai Kalimati.
Mengutip situs resmi TNBTS, pihaknya dengan tegas melarang pendaki membawa kamera jenis drone.
Aturan SOP TNBTS mengatakan, peralatan drone hanya digunakan untuk kegiatan Penelitian, Riset, SAR dengan surat izin khusus dari Kantor Balai Besar TNBTS.
Sedangkan bagi pendaki yang nekat melanggar maka siap-siap mendapat sanksi.
'Pendaki yang terbukti membawa peralatan drone yang peruntukannya tidak sesuai ketentuan, dikenakan sanksi' tulis situs resmi TNBTS dikutip Sabtu (11/6/2021).

Lebih lanjut, ada 2 aturan yang diterapkan TNBTS soal penutupan Gunung Semeru yakni rutin dan insidentil.
Kategori penutupan rutin mekanismenya dilakukan 1 kali selama 1 tahun guna pemulihan ekosistem kawasan.
Sedangkan kategori penutupan insidentil yakni penutupan yang dilakukan sewaktu-waktu oleh Balai Besar TNBTS bila diperlukan.
'Pendakian akan ditutup sementara antara lain bila terjadi gangguan alat komunikasi, bahaya longsor, badai, angin ribut, kegiatan SAR, kebakaran hutan atau bencana lainnya' tulis situs resmi TNBTS dikutip Sabtu (11/6/2021).