Berita Lamongan Hari Ini
FAKTA Baru Kades di Lamongan Digerebek Saat Tiduri Istri Orang, Konsumsi Sabu Sebelum Berhubungan
Kades Subandi yang mengaku sudah menggauli RI (39) selama 2 bulan di rumahnya di Desa Karangwedoro diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu - sabu.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Hanif Manshuri , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Kisah Kepala Desa Karangwedoro Kecamatan Turi Lamongan, Subandi yang digerebek saat selingkuh atau berzinah dengan istri orang terus berbuntut.
Kebejatan Kepala desa itu makin terbuka setelah polisi mendapati hasil tes urin.
" Ya hasil tes urinenya kedua positif mengonsumsi sabu - sabu, " kata Kasat Resnarkoba, AKP Achmad Khusen saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Selasa (15/6/2021).
Subandi. yang mengaku sudah menggauli RI (39) selama 2 bulan di rumahnya di Desa Karangwedoro diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu - sabu.
Bahkan tidak hanya Subandi, pasangan selingkuhannya, RI juga kedapatan mengonsumsi sabu - sabu.
Polisi sampai harus dua kali memeriksakan urine kedua tersangka.
Tes urine pertama di Dokkes Polres Lamongan dan tes urine kedua di luar Polres untuk meyakinkan pada keduanya.
"Dua kali tes urine, dua - duanya positif narkoba. Tapi tetap saja mengelak, " ungkap Khusen.
Bagi penyidik, tersangka yang tidak mengakui memakai narkoba, itu hak tersangka. Tapi dua alat bukti yang ada di tangan penyidik tidak bisa dipungkiri oleh tersangka.
Apa akan direhabilitasi ? Khusen belum bisa memastikan, sebab pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan masih berlangsung.
Sampai hari ini, tersangka masih bungkam dari mana barang itu (sabu - sabu, red) mereka dapatkan.
Lagi - lagi alasannya ia tidak memakai narkoba.
Oknum kepala desa dan perempuan selingkuhannya yang sama-sama sudah memiliki istri dan suami yang sah itu kini menghadapi kasus pidana ganda.
Perkara pidana dugaan perzinaan ditangani Satreskrim. Sementara perkara mengonsumsi sabu - sabu ditangani Satreskoba.
"Kita juga masih mengembangkan penyelidikan dari mana asal barang haram itu didapatkan tersangka, " kata Khusen.
Sembunyi di Plafon Saat Digerebek
Diberitakan sebelumnya, Kades Karangwedoro, Subandi digerebek Satreskrim Polres Lamongan saat serumah dengan istri orang lain di rumah sang kades.
Kelakukan sang kades itu terbongkar dan berhasil digerebek Satreskrim Polres Lamongan atas laporan suami korban, warga Tawangrejo Kecamatan Turi.
"Saat penggerebekan, petugas berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu dikunci, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Handri, Senin (14/6/2021).
Begitu berhasil masuk rumah, pelaku tidak ditemukan daan hanya ditemukan si perempuan, RI
Tidak sia - sia usaha yang dilakukan petugas, pelaku Subandi ditemukan sembunyi di atas plafon rumahnya.
Subandi hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres bersama pasangan mesumnya, RI.
Kapolres menambahkan, perzinahan dilakukan oleh oknum kepala desa Karangwedoro itu berawal dari laporan korban A, suami RI.
Hasil pemeriksaan, RI mengaki sudah menikah siri dengan oknum Kades tersebut. Meski masing - masing masih berstatus punya pasangan suami dan istri sah.
" Kita mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI, " kata Miko.
Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Tersangka sang kades tidak ditahan. Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.
" Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya.
Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan.
Disinggung status Kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.
Sementara itu data yang didapat SURYAMALANG.COM perselingkuhan bermula pada April 2021.
Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya R-I (30) secara diam – diam, kerab telepoon maupun video call dengan laki - laki lain.
Keluar secara diam - diam dengan Subandi, diingatkan berkali kali oleh suaminya. Namun, tidak diindahkannya.
Pertengkaran memuncak, dan pada April RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan Subandi hingga pada Jum’at (04/06/2021) dini digerebek.