Berita Batu Hari Ini

Proyek Perumahan Tidak Berizin di Bulukerto Kota Batu Bandel, Satpol PP dan DPRD : Bisa Dibongkar

Pihak Perumahan mengaku baru mengurus izin pada Februari 2021, sedangkan proses pembangunan sudah dimulai sejak Agustus 2020.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Anggota DPRD Batu bersama Satpol PP dan Pemdes Bulukerto mendatangi komplek proyek perumahan Sky Park yang tidak mengantongi izin, Senin (21/6/2021). 

SURYAMALANG.COM, BATU – Proyek pembangunan perumahan tak berizin di lahan pertanian di Desa Bulukerto, Kota Batu membuat DPRD dan Satpol PP Kota Batu meradang.

Satpol PP Kota Batu bahkan mengancam akan membongkar perumahan itu jika terus membandel.

Komisi A dan C, DPRD Batu mendatangi perumahan tak berijin itu, Senin (21/6/2021).

Bersama Satpol PP dan Pemerintah Desa Bulukerto, Komisi A dan C melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.

Di sana, didapati sejumlah rumah yang telah dibangun dalam kawasan yang bernama Sky Park.

Lokasinya cukup tertutup. Berada di balik ladang para petani.

Pemandangannya banyak kawasan berbukit.

Ketua Komisi A, Dewi Kartika mengatakan, perumahan Sky Park sama sekali tidak memiliki izin.

Ia mewanti-wanti pengembang agar mengikuti peraturan yang ada di Kota Batu.

Bahkan Kartika mengatakan tidak takut terhadap siapapun yang berada di belakang pengembang karena peraturan harus dipatuhi bersama.

“Hari ini akan diportal dulu oleh Pemdes Bulukerto. Pemdes Bulukerto juga tidak tahu adanya pembangunan ini. Setelah diportal, maka akan dipasang garis pembatas oleh Satpol PP besok,” ujar Kartika.

Perumahan Sky Park tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan Amdal.

Kartika pun heran ada pihak yang begitu berani membangun kompleks perumahan dengan biaya tinggi namun tanpa izin yang jelas.

Ketua Komisi C, Khamim Tohari menyayangkan adanya pembangunan tanpa izin.

Menurutnya, hal tersebut dapat merusak keseimbangan lingkungan, pasalnya, kawasan pertanian hanya diperuntukan untuk pertanian.

“Desember lalu mereka sudah kena tipiring, nah ternyata apa? Selama enam bulan ini ada pengerjaan, padahal sudah dilarang. Kami mohon untuk diberhentikan semua kegiatan sampa ada solusi yang terbaik,” katanya.

Khamim menegaskan, tidak boleh ada kegiatan pembangunan di lahan hijau atau pertanian.

Khamim juga meminta agar Pemkot Batu bisa tegas terhadap pengembang yang melanggar izin.

Cecep, perwakilan pengembang mengatakan, pihaknya membangun rumah karena ada pembangunan perumahan juga di dekatnya.

Ia beralasan, jika komplek perumahan di dekatnya bisa dibangun, mengapa di tempatnya dilarang?

“Saya mengacu pada perumahan di sebelah. Kan, ada perumahan juga. Di sana bisa dibangun, mengapa kami bangun di sini, kami juga ingin memajukan masyarakat sekitar. Dengan adanya investor, lahan di sini berkembang,” jelasnya.

Cecep mengaku baru mengurus izin pada Februari 2021, sedangkan proses pembangunan sudah dimulai sejak Agustus 2020.

Pada Desember 2021, pihaknya mendapat teguran tindak pidana ringan.

“Pengajuan masalah izin sedang proses sejak Februari 2021. Kalau pembangunan Agustus 2020. Ada dukungan warga sekitar mengizinkan kami membangun,” kilahnya.

Rencananya, akan ada 40 unit rumah eksklusif yang dibangung. Harganya per unitnya sekitar Rp 500 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), M Nur Adhim mengatakan, akan menghentikan kegiatan pembangunan karena Sky Park telah melanggar peraturan daerah tata ruang.

Ia juga mengatakan adanya kemungkinan pembongkaran karena pihak Sky Park membandel.

“Lokasi ini sejak 2020 sudah ditindak oleh Satpol PP secara administrasi. Di akhir 2020, kena lagi karena membandel akhirnya kami kenakan tipiring. Lalu kami serahkan ke perizinan untuk pengawasan dan pengendalian,” terangnya.

Pihak Satpol PP akan memintai keterangan pemilik Sky Park besok.

Satpol PP Batu tidak akan membiarkan proses pembangunan berjalan hingga ada legalitas.

“Kami tutup! Ini lahan pertanian, maka harus ada perubahan fungsi lahan. Perda diubah dengan Perda. Manakala tidak ada perubahan, perizinan tidak mungkin mengeluarkan perizinan,” tegasnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved