Berita Surabaya Hari Ini

Zona Merah dan Orange Tak Gelar PTM, Pemprov Jatim Putuskan: yang Boleh Hanya Zona Kuning dan Hijau

Pemprov Jatim memutuskan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) hanya dilakukan di zona kuning dan hijau.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: isy
Pemprov Jatim
Tiga kabupaten Jatim (Bangkalan, Ponorogo, dan Ngawi) berstatus zona merah Covid-19, Rabu (23/6/2021). 

Berita Surabaya Hari Ini
Reporter: Fatimatuz Zahro
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Pemprov Jatim memutuskan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) hanya dilakukan di zona kuning dan hijau.

Sedangkan untuk zona merah dan orange tidak menggelar PTM dan terus melaksanakan pembelajaran jarak jauh. 

Dengan catatan, skala zona yang dimaksud adalah skala kecamatan, sehingga acuan zona PTM di Jatim tetap mengacu ke SE Gubernur yang lama, yaitu menggunakan acuan zona skala mikro yaitu kecamatan. 

Keputusan penundaan pelaksaan PTM untuk zona merah dan orange tersebut diambil setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim bertemu dengan MKKS SMA SMK negeri dan swasta Jatim serta PGRI Jatim di Gedung Negara Grahadi, Rabu (23/6/2021) sore.

Dalam forum dengar pendapat itu diambil keputusan bahwa zona merah dan orange skala kecamatan se-Jatim, untuk tingkat pendidikan SMA, SMK, negeri dan swasta dan juga pendidikan khusus, tidak menyelenggarakan PTM.

“Jadi lengkap pertama untuk daerah, tapi ini lingkupnya adalah Kecamatan ya, apabila masih zona merah dan zona orange, maka pembelajaran tetap dilaksanakan jarak jauh. Jadi tidak dilaksanakan pembelajaran tatap muka,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi, seusai pertemuan. 

“Tetapi yang zona kecamatannya sudah warna kuning dan hijau, maka dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Terbatas dalam arti dengan pengaturan protokol kesehatan yang ketat,” tambah Wahid. 

Yang dimaksud terbatas, dijelaskan Wahid, yaitu untuk zona kuning yang ikut pembelajaran tatap muka adalah 25 persen dari kapasitas kelas.

Kemudian untuk yang zona hijau yang ikut pembelajaran tatap muka sebanyak 50 persen dari kapasitas kelas. 

“Dan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilaksanakan tiap hari adalah 2 jam. Dengan masing-masing mata pelajaran durasinya adalah setengah jam pelajaran per mata pelajaran. Artinya setiap harinya PTM hanya boleh ada 4 jam pelajaran dengan durasi masing-masing 30 menit sehingga total 2 jam,” tegasnya. 

Kemudian para siswa per minggu bisa mengikuti pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan dua kali.

Pembelajaran tatap muka ini tetap harus atas rekomendasi ketua gugus tugas covid-19 kabupaten kota yaitu Bupati walikota.

Selain itu siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka juga harus mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa.

“Kami seminggu ke depan depan akan melakukan koordinasi dengan semua sekolah di Jawa Timur termasuk juga mengakomodir bagaimana pendapat para orang tua siswa terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini,” tandasnya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved