Jumat, 10 April 2026

Berita Ponorogo Hari Ini

Daftar Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Ponorogo 2021, Minimal Usia 20 Tahun

Daftar syarat pendaftaran CPNS dan PPPK Ponorogo 2021. Buka mulai Rabu (30/6/2021).

Editor: Zainuddin
Tribun Batam
Ilustrasi CPNS 

Reporter: Sofyan Arif Candra

SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Pendaftaran CPNS dan PPPK Ponorogo 2021 dibuka mulai Rabu (30/6/2021).

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Winarko Arief Tjahjono mengatakan pembukaan pendaftaran CPNS dan P3K di Ponorogo menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim.

"Kami menunggu perintah dari Pemprov. Jatim satu komando," kata Winarko kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (30/6/2021).

Pemprov Jatim sudah mengumumkan akan membuka pendaftaran CPNS pada 30 Juni 2021 sampai 21 Juli 2021.

"Kami sama dengan Pemprov Jatim. Mungkin beda jam saja," lanjutnya.

Pemkab membuka sebanyak 2.063 formasi dalam rekrutmen CPNS dan P3K tahun ini.

Dari jumlah tersebut, 153 formasi merupakan  CPNS yang terdiri dari 96 formasi tenaga kesehatan dan 57 formasi tenaga teknis.

Sedangkan untuk P3K berjumlah 1.910 formasi yang terdiri dari 1.713 formasi tenaga guru, lalu 148 formasi tenaga kesehatan, dan 49 formasi tenaga teknis.

Daftar persyaratan umum pelamar PPPK non guru:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS pppk tahun TNI anggota kepolisian atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan ditetapkan oleh PPPK.

9. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved