Berita Malang Hari Ini
DPRD Kota Malang Ingin Adanya Perbaikan Penggunaan APBD 2021 agar Penyerapan Optimal
DPRD dan Pemerintah Kota Malang telah bersepakat bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Rifky Edgar
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang telah bersepakat bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut telah ditandatangani secara bersama-sama oleh Wali Kota Malang Sutiaji dan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika pada sidang paripurna yang digelar secara virtual pada Rabu (30/6/2021).
Sebelum disepakati, sejumlah fraksi DPRD Kota Malang sempat memberikan catatan, terkait dengan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.
Catatan tersebut terkait dengan penyusunan APBD, upaya penanganan Covid-19, kemiskinan, pengangguran, silpa yang cukup tinggi hingga soal aset.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan, bahwa catatan itu harus dijadikan bahan evaluasi dan wajib dilaksanakan di tahun selanjutnya.
"Evaluasi dan catatatn itu wajib dilaksanakan di 2021. Aoa yang baik harus ditingkatkan. Ini menjadi cerita bersambung sampai periode kami berkahir nanti," ucapnya.
Laporan pertanggungjawaban APBD 2020 itu melalui tahapan yang cukup panjang sebelum DPRD memutuskan.
Prosesnya pun dimulai dari kajian dan telah ditelaah yang kemudian dilanjutkan ke fraksi yang ada di DPRD kota Malang.
Ia menginginkan adanya perbaikan untuk seluruh penggunaan APBD di tahun 2021 mendatang.
"Saya kira saat ini adalah kondisinya KLB. Karena kota Malang sedang tidak baik-baik saja. Jadi dana dari bantuan tidak terduga (BTT) untuk penanganan konflik tersebut harus segera dilaksanakan," ucapnya.
Ia juga mendorong agar kegiatan-kegiatan yang kurang objektif dan efisien efisien jangan dibelanjakan dulu.
Akan tetapi, kalau ada program atau kegiatan yang penting untuk masyarakat harus didahulukan.
"Eksekutif sebagai eksekutor di lapangan harus melakukan yang terbaik untuk masyarakat. Misalkan ada kekurangan anggaran kita bisa bahas di PAK. Apapun yang dilakukan untuk masyarakat kami akan menyetujuinya," paparnya.
Selanjutnya, Wali Kota Malang sutiaji menyampaikan bahwa proses ini akan dilanjutkan ke pemerintah provinsi Jawa Timur.
Setelah itu baru bisa diputuskan menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020.
"Ini masih ada proses berikutnya, kita harus konsultasi ke dulu ke Pemprov sebelum ini disahkan," ucapnya.
Untuk program selanjutnya Sutiaji mengatakan bahwa sebentar lagi pihaknya akan menyusun LKPJ 2020 sembari pembahasan APBD-P.
Hal itu juga termasuk anggaran dari silpa yang nantinya akan dibahas di PAK dan bisa segera digunakan.
"Karena kemarin penanganan Covid-19 hanya 27 persen. Kalau kita numpuk lagi bisa jadi silpa. Nantinya juga perlu mendukung ke E-commerce dan UMKM," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/penandatanganan-kesepakatan-bersama-apbd-malang.jpg)